JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia, secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Peruri Digital Security (PDS) untuk penggunaan meterai elektronik (e-Meterai), pada Kamis (30/12/2021) di Gedung MK.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Umum Elisabeth menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan guna kebutuhan dari organisasi dalam hal ini penggunaan meterai. Ia mengatakan MK ingin mengikuti perkembangan jaman dengan mencoba mengikuti penggunaan e-Meterai yang merupakan produk dari PT Peruri. “Dalam penggunaan ini, MK mencari mitra yang dapat dijadikan teman untuk menindaklanjuti tugas-tugas dalam penggunaan meterai,” ujar Elisabeth.
Di akhir sambutannya, Elisabeth berharap dapat bekerja sama dengan baik dan saling memberikan solusi dalam menerapkan teknologi yang telah berkembang. “Kami juga akan mendukung kegiatan yang akan kita laksanakan sesuai perjanjian yang telah kita buat dalam penandatanganan kerjasama,” tegas Elisabeth.
Sementara Direktur Utama PT Peruri Digital Security Tetty Herawati Siregar mengatakan Perum Peruri diberikan mandat oleh DJP untuk membuat, mendistribusikan, dan menjual produk e-Meterai. Untuk menjalankan amanah itu, Peruri menunjuk Peruri Digital Security untuk mendistribusikan.
“Jadi, kita juga mencoba bekerja sama dengan baik dengan MK ataupun mitra lainnya agar ekosistem dan pendistribusian e-Meterai ini dapat berjalan lancar. Kerja sama ini merupakan tugas negara yang mulia dan strategis, karena ini arahnya untuk proses cepat digitalisasi di Indonesia,” papar Tetty.
Dengan adanya kerja sama ini, Tetty berharap kerja sama ini juga akan menjadikan proses kerja MK dapat berjalan efisien, lancar dan aman dengan digunakannya produk e-Meterai. “Kami juga mendukung apabila terdapat kendala ketika pelaksanaannya,” tandas Tetty.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk pemanfaatan dan penerapan produk digital Meterai Elektronik (e-Meterai) dan penggunaan Application Programing Interface (API) e-Meterai pada aplikasi internal di lingkungan MK. Nota kesepahaman tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak ditandatangani dengan jangka waktu dari 30 Desember 2021 hingga 30 Juni 2022. Untuk diketahui, meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik sebagaimana disebutkan dalam PMK Nomor 133/PMK.03/2021. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.