MATARAM, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membuka sekaligus menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Disrupsi Teknologi Digital” yang diselenggarakan atas kerja sama MK dengan Universitas Mataram, pada Rabu (29/12/2021) secara luring dan daring.
Dalam acara tersebut, Aswanto mengatakan hakikat disrupsi teknologi digital pada awalnya memang penekannya lebih kepada ekonomi terutama di Jerman pada 2011. Revolusi industri yang ke-4 menuntut untuk tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dilakukan secara digital.
“Dalam perkembangan, disrupsi tidak hanya berkaitan dengan dunia bisnis atau ekonomi, tetapi juga berimplikasi pada dunia hukum terutama penegakkan hukum,” ujar Aswanto dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Lebih lanjut Aswanto menegaskan, istilah disrupsi teknologi digital juga telah menjadi semangat jaman. Artinya, siapa yang tidak mau mencoba membangun harmonisasi dengan teknologi digital itu juga akan ketinggalan. Tidak hanya berpengaruh dalam penegakan hukumnya, tetapi seluruh aspek berbangsa dan bernegara.
“Namun kita menyadari salah satu sifat teknologi digital adalah kecepatan. Sementara kita juga menyadari proses untuk membentuk hukum tidak secepat meggerakan teknologi digital,” ucap Aswanto.
Oleh karena itu, menurut Aswanto, perlu adanya upaya-upaya yang sinkron dengan kecepatan teknologi digital agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi tentu harmonisasi yang dimaksud adalah harmonisasi yang tidak mengabaikan atau tidak meninggalkan atau tidak bertentangan dengan falsafah negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi namun mengharmoniskan antara norma-norma untuk mengimbangi gerak dan Langkah teknologi digital dengan kecepatan untuk menentukan norma yang harmonis.
Dikatakan Aswanto, dalam kaitannya Revolusi Industri ke-4, tenaga kerja banyak digantikan oleh robot. Dari segi produktivitas, hal tersebut dapat dipahami, tetapi di sisi lain terdapat hak warga negara yang terabaikan sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Ketika semua industri menggunakan robotisasi, maka kesempatan bagi warga negara mencari pekerjaan semakin kecil. Hal itulah tugas atau fungsi MK menjaga hak-hak konstitusional warga negara salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Menurut Aswanto, dalam tahap Revolusi Industri ke-4, disrupsi teknologi digital semakin masif. Mimpi-mimpi besar perlu direalisasikan melalui upaya edukasi dan peningkatan literasi serta capacity building masyarakat Indonesia, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
“MK memaklumi para pencari keadilan juga membutuhkan kecepatan teknologi apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Itulah sebabnya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 dalam rangka mengantisipasi era digital, maka MK juga membuka persidangan jarak jauh,” tegas Aswanto.
Aswanto juga menjelaskan mengenai persidangan jarak jauh. Persidangan tersebut dilakukan oleh Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi dengan menggunakan aplikasi konferensi video (video conference) atau media elektronik lainnya. Hal itu memungkinkan para pihak dapat saling melihat, mendengar, dan berkomunikasi dalam jaringan persidangan. Dalam disrupsi teknologi ini, Aswanto menegaskan bahwa eksistensi MK adalah untuk menyelaraskan kecepatan teknologi dengan tidak mengabaikan hak konstitusional warga negara.
Aspek Disrupsi Teknologi
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi narasumber dalam kuliah umum tersebut. Arief mengatakan, disrupsi teknologi berkaitan dengan informasi dan digital terdapat aspek positif dan negatif yang harus diantisipasi. Menurutnya, aspek negatif tidak hanya diantisipasi oleh MK saja, namun juga seluruh bangsa dan negara di seluruh Indonesia.
Arief menegaskan, Indonesia harus maju bergerak cepat dari negara lain untuk mencapai distrupsi teknologi yang positif. Kemampuan suatu negara untuk melakukan inovasi-inovasi yang tidak hanya sekali dilakukan namun berkelanjutan. Agar dapat melakukan inovasi, maka harus terjadi perubahan mindset atau pola pikir. “Perubahan mindset inilah yang harus dilakukan,” tegas Arief yang turut hadir secara luring.
Sementara Enny Nurbaningsih menyebut disrupsi teknologi tidak dapat dielakkan sama sekali. Hal ini karena perubahan fundamental dalam kehidupan kita baik kaitannya dengan sistem dan lain sebagainya.
“Kita tidak bisa mengelak sama sekali kehidupan kita mulai dari bangun tidur sudah bergaul dengan teknologi. Hampir biasanya bangun tidur yang kita pegang adalah HP karena kita tidak bisa lepas dari HP. Dalam kaitannya dengan teknologi yang semakin maju, kita mendapatkan manfaat yang cukup besar,” jelas Enny.
Enny juga mengatakan, dalam arah pembangunan hukum nasional kita diletakkan satu kesepakatan oleh pembentuk undang-undang. Menurutnya, pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum dan penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.