JAKARTA, HUMAS MKRI - Belakangan ini marak penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab melalui aplikasi Whatsapp. Penipuan dilakukan pelaku dengan mencatut nama atau menggunakan foto profil orang yang dikenal. Hal itu tentu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan. Baru-baru ini, dugaan penipuan serupa terjadi dengan memanfaatkan foto profil Ketua MK Anwar Usman. Dalam foto profil Whatsapp tersebut, terpampang foto Anwar Usman. Kemudian pelaku mengirim pesan secara acak kepada ‘calon korban’ yang berisi ajakan untuk memberikan donasi atau sumbangan.
Dalam tangkap layer (screenshoot) pesan singkat melalui aplikasi tersebut, pelaku menuliskan ajakan kepada penerima pesan untuk berkontribusi dalam rangka membangun yayasan dhuafa dan yatim piatu. Bahkan dalam pesan singkat tersebut, pelaku mencantumkan nomor rekening salah satu bank BUMN yang diaku sebagai rekening miliki bendahara yayasan atas nama Fagi Ginanjar.
Jika tidak jeli, penerima pesan akan mudah percaya dan akan menindaklanjuti ajakan berdonasi tersebut karena tampak meyakinkan dengan memasang profil Ketua MK, Anwar Usman. Menurut Ketua MK Anwar Usman, dirinya beberapa kali dihubungi oleh kolega, termasuk hakim konstitusi, yang menerima pesan singkat itu untuk melakukan konfirmasi.
“Saya sama sekali tidak pernah mengirim pesan ajakan berdonasi untuk keperluan apapun. Itu jelas-jelas perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Anwar Usman.
Oleh karena itu, Anwar Usman berpesan agar kepada siapapun yang menerima pesan singkat melalui aplikasi whatsapp dengan gambar foto dirinya berisi ajakan donasi untuk keperluan dan dalih apapun untuk tidak mempercayai dan mengabaikan pesan tersebut. Anwar Usman justru mempersilakan penerima pesan dari oknum tidak bertanggungjawab tersebut untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa dirugikan. Anwar Usman mengaku prihatin dengan aksi demikian. Ia juga meminta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab itu untuk segera menghentikan aksi dan perbuatan tercela dimaksud guna menghindari pelaporan kepada pihak berwajib karena telah memanfaatkan foto dirinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (Humas)