JAKARTA, HUMAS MKRI – Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Berupa Monografi (Buku) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke UPN Veteran Jakarta melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara elektronik diselenggarakan pada Kamis (23/12/2021).
Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah dan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti melakukan penandatangan BAST alih status BMN berupa Monografi (Buku) secara elektronik (digital signature). Kegiatan ini disaksikan sejumlah pejabat MK, Kemdikbudristek dan para petinggi UPN Veteran Jakarta.
“Mengingat ini adalah salah satu tugas kita untuk mengadministrasikan barang milik negara, meskipun berupa buku. Sebagaimana kita ketahui bersama, membaca buku yang bagus ibarat kita berdialog dengan para filsuf pada abad-abad yang lalu. Buku sejatinya adalah jembatan ilmu yang menghubungkan antara pengetahuan dengan dunia nyata,” ujar Guntur Hamzah saat memberikan kata sambutan.
Oleh karena itu, kata Guntur, pada kesempatan ini meskipun dalam kondisi yang sangat terbatas melalui daring, Penandatanganan BAST Alih Status BMN Berupa Monografi (Buku) dari MK ke UPN Veteran Jakarta melalui Kemdikbudristek dapat berjalan dengan baik.
“Saya cukup excited karena kita menandatangani dengan teknologi digital yang memiliki kelebihan sudah dilengkapi sertifikat elektronik. Lebih hebat lagi, juga sudah dicantumkan dengan materai elektronik. Ini merupakan cara paling efektif di era sekarang karena ada keterbatasan bertemu langsung. Ini juga bagian dari program pemerintah dalam rangka transformasi digital,” jelas Guntur yang juga menerangkan saat ini MK sedang melakukan revitalisasi perpustakaan konvensional ke perpustakaan digital.
Guntur menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka penataan barang milik negara alih status buku dari MK ke UPN Veteran Jakarta, namun melalui Kemdikbudristek. Karena UPN Veteran Jakarta merupakan perguruan tinggi negeri, maka ketentuannya dilakukan secara alih status. Berbeda dengan perguruan tinggi swasta, ketentuannya dilakukan secara hibah.
Berkat Teknologi
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti mengatakan bahwa sebelum pandemi Covid-19 merupakan hal yang tidak mungkin melakukan penandatanganan kegiatan secara daring. Berkat Teknologi yang dibangun MK, penandatanganan ini bisa dilaksanakan di tengah pandemi.
“Berkat teknologi yang dibangun di MK serta tuntutan untuk bekerja secara produktif, maka kegiatan di tengah pandemi ini tetap dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Suharti.
Ke depan, Suharti berharap agar kerja sama dengan MK tidak hanya berupa acara serah terima monografi seperti ini. Namun juga memanfaatkan adanya buku-buku, baik berupa fisik maupun digital dari MK, tidak hanya ke UPN Veteran Jakarta, tetapi juga untuk perguruan tinggi seluruh Indonesia.
“Saya yakin banyak fakultas hukum di Indonesia yang membutuhkan informasi melalui monografi dari MK. Berikutnya, kita tetap menjalin kerja sama, mencari peluang-peluang untuk melakukan kerja sama sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan pendidikan. Kami berterima kasih sekali atas bantuan yang diberikan oleh MK,” tandas Suharti.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.