SEOUL, HUMAS MKRI – Dalam mempersiapkan agenda World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) Tahun 2022, delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengunjungi Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) pada Selasa (21/12/2021) di Seoul, Korea Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MK Korsel Yoo Namseok dan Hakim Konstitusi Kim Kiyoung.
Dalam pertemuan tersebut, Manahan menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk membangun kerja sama antarlembaga peradilan dalam konteks internasional, terlebih lagi dalam konteks MK Korsel sebagai anggota AACC. Demikian juga Enny memaparkan pentingnya kerja sama untuk mempererat hubungan antara sesama lembaga peradilan konstitusi dan juga turut serta menyukseskan perhelatan konferensi WCCJ yang akan digelar pada Oktober 2022 mendatang di Bali.
Yoo Namseok menyatakan siap membantu Indonesia dalam menyukseskan agenda MK tahun 2022, yaitu WCCJ. “Kami dengan senang hati akan membantu Indonesia sebagai sesama anggota AACC dalam menyelenggarakan konferensi skala internasional tersebut,” jelas Yoo Namseok.
Sebagaimana diketahui, MK Korea telah berhasil menggelar 3rd Congress of the World Conference on Constitutional Justice dengan tema utama Constitutional Justice and Social Integration yang berlangsung pada 28 September hingga 1 Oktober 2014. Keberhasilan tersebut mendorong MKRI untuk menggali lebih dalam mengenai hal-hal substantif berkaitan program skala internasional tersebut. Enny pun mendiskusikan framework kegiatan WCCJ sebagai forum dialog konstitsional antara MK sedunia dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses. Selanjutnya, Manahan mengonfirmasi mengenai konsep penentuan tema utama serta kontribusi WCCJ terhadap dialog yudisial antara hakim konstitusi dalam skala global.
Pertemuan diakhiri dengan courtroom tour, AACC SRD memaparkan tentang sekilas mekanisme persidangan di masa pandemi dan melihat langsung ruang sidang utama MK Korea. Dijelaskan pula mengenai penerapan sistem ICT dalam persidangan agar dapat disaksikan secara langsung oleh seluruh masyarakat. Termasuk juga pengaturan batas waktu secara digital bagi para pihak menyampaikan keterangan di depan majelis hakim, agar persidangan berjalan efektif, efisien dan tepat waktu. (*)
Penulis: MMA/MLC
Editor: Lulu Anjarsari P