TURKI, HUMAS MKRI - Delegasi MKRI yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan kunjungan kerja ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul, Turki, pada Senin (20/12/2021). Beralamat di Dikilitaş Mah., Aşık Kerem Sokak, No.26, 34349 Beşiktaş - İstanbul, merupakan kantor yang baru saja digunakan dalam 5 bulan terakhir.
Arief Hidayat membuka penyampaiannya dengan menjelaskan tentang peran MKRI di dalam kancah organisasi peradilan konstitusi di tingkat global. Baik dalam Asosiasi MK se- Asia (AACC), Badan Peradilan Konstitusi Dunia (WCCJ), maupun Konferensi Peradilan Konstitusi bagi negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (CCJ – OIC) yang digagas oleh MKRI dengan MK Turki. Arief menjelaskan bahwa CCJ – OIC kelak akan diinagurasikan di Istanbul pada Desember 202. Oleh karena itu, Arief meminta dukungan dan pendampingan KJRI Istanbul kepada delegasi MKRI yang dapat dipastikan akan hadir dalam acara tersebut.
Arief kemudian mengingatkan bahwa selain menjadi perwakilan pemerintah Republik Indonesia, KJRI memiliki peran yang penting dalam menyebarluaskan wawasan kebangsaan Indonesia, utamanya bagi warga Indonesia di Istanbul yang rata-rata merupakan pelajar yang berusia muda. “Adalah penting bagi para kaum milenial agar tetap menjaga dan membumikan Pancasila sebagai falsafah bangsa ditengah disrupsi perkembangan teknologi yang kian pesat” ujarnya.
Arief berpendapat bahwa teknologi informasi memberikan banyak sekali kemudahan dan kecepatan, namun perlu dicermati bagaimana ujaran kebencian juga sangat merebak di kalangan masyarakat Indonesia, oleh karenanya para pemuda harus menyadari bagaimana sosial media sarat dengan info kebohongan yang diulang-ulang hingga akhirnya dapat menjadi sebuah kebenaran (Post Truth Era). Oleh karenanya Arief berharap agar KJRI Istanbul dapat menjadi oase yang segar bagi para diaspora Indonesia untuk bersama-sama selalu menjaga dan mengembangkan kepribadian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Konsulat Jenderal Imam As’ari yang menerima delegasi menjelaskan bahwa dikarenakan kinerja padat dan jumlah staf yang cukup besar, maka KJRI memerlukan tempat yang lebih luas dan representatif. Ia menjelaskan bahwa di tengah pandemi tahun 2021 ini, KJRI Istanbul telah menerima sekitar 500 delegasi dari Indonesia. Delegasi tersebut hadir dengan berbagai tujuan kedatangan, di antaranya dalam rangka pameran event internasional, pertemuan bilateral antar kementerian/lembaga, serta dalam rangka kerjasama Organisasi Kerjasama Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Imam mengharapkan delegasi MKRI dapat memberikan “oleh-oleh” dari Indonesia, yang sekiranya dapat berguna bagi jalannya kinerja KJRI sebagai wakil pemerintah Indonesia di wilayah kerja Istanbul dan sekitarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arief Hidayat dan Imam As’ari yang juga merupakan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman berdiskusi tentang adanya dua pemikiran besar dalam hukum, yaitu aliran normatif yuridis dan aliran hukum progresif. Arief menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja merepresentasikan kedua aliran tersebut. Arief Hidayat menutup diskusi dengan menyampaikan harapan agar KJRI juga dapat berperan penting untuk menjelaskan kepada para investor serta calon investor di Turki tentang kepastian hukum dan keadilan hukum yang akan terus dikedepankan di Indonesia.
Kunjungan kerja delegasi MKRI ke Istanbul merupakan satu rangkaian dengan agenda kunjungan kerja di Ankara yang diselenggarakan sebelumnya, yaitu pada 16-18 Desember 2021. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P