Ahmadiyah Akan Perkarakan Pakem
Selasa, 17 April 2008
| 13:19 WIB
JAKARTA - Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan mengambil langkah hukum terhadap rekomendasi Bakor Pakem yang menyatakan Ahmadiyah merupakan ajaran menyimpang.
"Dengan tegas kita akan melakukan langkah hukum, hukum harus ditegakkan," kata kuasa hukum JAI Lamardi kepada okezone, Kamis (17/4/2008).
Rekomendasi yang dikeluarkan Bakor Pakem dinilai merupakan bukti pelanggaran terhadap Undang Undang Dasar 1945.
"Itu tidak sesuai dengan spirit konstitusi kita. Sesuai dengan konstitusi, adanya kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap individu. Ini melanggar HAM," kata Lamardi.
Dikatakan, rekomendasi semacam itu memberikan peluang untuk pihak lain melakukan tindakan kekerasan terhadap JAI. "Ruang gerak jamaah menjadi sempit. Sebelumnya sudah sempit kini semakin sempit saja," katanya.(sis)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id