TASHKENT, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic melakukan pertemuan dengan Ketua MK Uzbekistan Abdusalomov Mirza-Ulug‘bek Elchiyevich pada Senin (20/12/2021). Dalam kesempatan tersebut, Abdusalomov menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan delegasi MK Indonesia ke negaranya. Menurutnya, Indonesia dan Uzbekistan memiliki hubungan yang sangat baik sejak dahulu. Selain karena secara geografis dekat, menurutnya juga karena penduduk kedua negara mayoritas muslim.
“Kunjungan Wakil Ketua MK, Aswanto, ini sudah ditunggu-tunggu. Kami sudah sejak lama berharap dan menanti momentum penting ini. Saya juga sudah laporkan kepada Presiden (Uzbekistan). Beliau menyambut baik kedatangan delegasi MK Indonesia. Hubungan baik dan kerja sama kedua negara juga sangat ditentukan oleh hubungan baik kedua lembaga ini,” ujar Abdusalomov.
Lebih lanjut menurut Abdusalomov, kedatangan Aswanto diharapkan membuka potensi terbukanya kerja sama MK Uzbekistan dan MK Indonesia, terutama dalam rangka peningkatan tata kelola MK Uzbekistan.
“MK Uzbekistan sedang berupaya meningkatkan kerja sama dengan berbagai MK negara lain, utamanya Indonesia, agar mencapai hal-hal yang sebagaimana saat ini telah dicapai MK Indonesia,” ujar Abdulsalomov.
Dalam kesempatan sebelumnya, Aswanto juga melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua MK Uzbekistan Gafurov Asqar Boyisovich. Dalam pertemuan tersebut, Gafurov didampingi sejumlah hakim konstitusi dan pejabat tinggi MK Uzbekistan. Gafurov menyampaikan perihal MK Uzbekistan yang didirikan pada 1995. Mulanya dulu, MK Uzbekistan terdiri dari 7 hakim konstitusi. Namun dalam aturan terbaru yang ditetapkan awal tahun ini, jumlah hakim konstitusi diubah menjadi 9 orang. Dalam ketentuan, hakim konstitusi dipilih oleh Senat Uzbekistan dengan mekanisme suara mayoritas, dari antara kandidat yang direkomendasikan oleh Supreme Judicial Council dan dicalonkan oleh Presiden.
Menurut Gafurov, MK Uzbekistan memiliki banyak kewenangan, di antaranya adalah berwenang mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan konstitusionalitas tindakan otoritas legislatif dan eksekutif. Selain itu, MK Uzbekistan juga memiliki kewenangan menafsirkan norma-norma Konstitusi dan UU, dan beberapa kewenangan lainnya. “Tujuan utama dari semua kewenangan MK Uzbekistan adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negara Uzbekistan,” jelas Gafurov.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan Gafurov dan Hakim Konstitusi MK Uzbekistan, Aswanto menyampaikan berbagai informasi dan hal terkait dengan MK Indonesia dan dinamika perkembangan praktik, termasuk struktur organisasi kelembagaan MK. Menurut Aswanto, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, hakim konstitusi dibantu oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera yang membawahi para panitera muda dan para panitera pengganti.
“Sedangkan Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang membawahi banyak kepala biro dan kepala pusat yang membawahi banyak pejabat struktural dan pejabat fungsional,” ujar Aswanto.
Kewenangan MKRI
Dalam pertemuan itu, Daniel Yusmic memaparkan tugas dan kewenangan MK. Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik (Parpol), dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945 MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD atau disebut juga impeachment.
Menurut Daniel, sejak berdiri pada 2003 hingga 2021, MK telah melaksanakan tiga kewenangannya, yakni pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan dalam hal pembubaran Parpol dan memberikan putusan dalam proses pemakzulan Presiden/Wakil Presiden, belum pernah dilakukan. “Mengapa belum pernah? Karena memang belum ada permohonan yang masuk ke MK terkait dua perkara ini,” tutur Daniel.
Di samping kewenangan itu, menurut Daniel, MK saat ini juga diberikan kewenangan tambahan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota hingga terbentuknya badan peradilan khusus. Dalam kesempatan tersebut, Daniel juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan empat kewenangan dan satu kewajiban, MK memiliki fungsi sebagai pengawal kontitusi (the guardian of constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution) dan pengawal demokrasi (the guardian of democracy). “Selain itu, MK juga merupakan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional right), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights),” pungkas Daniel.
Dalam pertemuan itu, Aswanto meminta Panitera Muda MK, Ida Ria Tambunan, dan Panitera Pengganti Tingkat I MK Syaiful Anwar yang turut dalam Delegasi untuk menjelaskan secaa singkat hal-hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan MK. Secara bergantian, Ida dan Syaiful menjelaskan proses penanganan perkara di MK, mulai dari permohonan diterima, disidangkan, diputus, sampai dengan perkara diminutasi lalu diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).(*)
Penulis: Abdul Ghoffar
Editor: Lulu Anjarsari P