JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi (PUSTIK MK) meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diumumkan dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara hybrid pada Senin (20/12/2021).
Selain MK, sekitar 500 lebih unit kerja dari lembaga negara, kementerian, pemerintahan daerah mendapat Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021.
Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2021 diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Kegiatan tersebut sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari AntiKorupsi Se-Dunia. Kegiatan penyerahan predikat WBK/WBBM ini juga merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
“Penyerahan predikat ini dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas,” ujar Tjahjo Kumolo.
Seperti tahun sebelumnya, acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2021 digelar dengan memadukan antara kegiatan tatap muka langsung (offline) dan melalui daring (online). Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan pada para penerima predikat.
Untuk diketahui, WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai di situ, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P