TURKI, HUMAS MKRI – Sebagai bagian dari komite kerja The Conference of Constitutional Jurisdiction of OIC Member/Observer States (CCJ-OIC), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Konstitusi Turki (MK Turki). Dalam pertemuan ini, delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat langsung menemui Ketua MK Turki Zuhtu Arslan pada Jumat (17/12/2021) di Turki.
Membuka pertemuan tersebut, Arief mengemukakan tujuan kedatangannya untuk membahas hal teknis dan substantif terkait pelaksanaan komite kerja sebagai tindak lanjut dari deklarasi Bandung. Dalam pertemuan tersebut, keduanya bersepakat untuk mengajukan penundaan pelaksanaan kegiatan komite kerja CCJ-OIC yang sedianya akan diselenggarakan di Islamabad, Pakistan, pada 22 Desember 2021 mendatang menjadi bulan Februari 2022. Hal ini agar pelaksanaan komite kerja dapat dihadiri secara langsung oleh semua anggota. Baik MKRI maupun MK Turki berharap dengan penundaan jadwal tersebut, negara-negara yang awalnya tidak bisa hadir seperti Indonesia, Gambia, dan Aljazair dapat ikut serta dalam pertemuan dimaksud.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan rancangan statuta CCJ-OIC. MK Turki menyampaikan telah mempelajari rancangan statuta yang disampaikan oleh MKRI dan sangat tertarik dengan klausul yang menyatakan bahwa isu yang harus dihadapi bersama adalah terkait dengan islamophobia. MK Turki menyatakan bahwa organisasi yang akan dibentuk ini harus dapat memberikan perspektif yang positif kepada dunia untuk menghilangkan pandangan-pandangan negatif tentang Islam. Oleh karena itu, MK Turki sangat mendukung ide yang disampaikan oleh MKRI tersebut.
Selanjutnya, kedua belah pihak juga saling bertukar pandangan mengenai rencana pembentukan sekretariat tetap. Arief Hidayat menyampaikan bahwa sebagaimana pengalaman sukses di AACC, keberadaan sekretariat tetap sangatlah krusial karena sebagai motor penggerak organisasi. Hal tersebut kemudian direspon oleh MK Turki yang menyatakan bahwa terkait dengan sekretariat tetap ini perlu disepakati dalam forum resmi oleh semua anggota. Menurut Zuhtu Arslan, kemungkinan terdapat beberapa alternatif model yang dapat diambil, antara sekretariat tetap atau dengan sekretariat rotasi secara bergantian. Hal tersebut perlu untuk dibahas dalam pertemuan komite kerja agar mendapatkan hasil yang memuaskan bagi semua anggota. Zuhtu menekankan bahwa pada intinya MKRI dan MK Turki harus saling bahu-membahu dalam membesarkan organisasi ini. “Saya rasa kolaborasi antara MKRI dengan MK Turki sangat signifikan dalam berbagai organisasi internasional seperti AACC, dapat berlanjut di CCJ-OIC,” ujarnya.
Sebagai penutup sesi diskusi, keduanya bersepakat bahwa dalam statuta CCJ-OIC, organisasi yang baru ini perlu untuk dipublikasikan secara luas kepada dunia global. Tak hanya itu, keduanya sepakat agar organisasi ini bersifat independen dan imparsial. (*)
Penulis: RHP/NL
Editor: Lulu Anjarsari P