JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menjadi pembahas dalam kegiatan peluncuran buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” karya Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej yang diselenggarakan di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kedua hakim konstitusi menghadiri kegiatan ini secara daring pada Sabtu (17/12/2021) dari kediaman masing-masing.
Dalam tanggapannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan buku yang ditulis oleh dua ahli hukum ini menjadi sebuah karya yang penting sebagai kebutuhan yang tak terelakkan, utamanya untuk semua pihak yang konsen pada ilmu hukum. Oleh karena itu, ia berpendapat buku dari kedua penulis ini menjadi penting bagi mahasiswa hukum. Sebab, dari pengamatan Saldi jika minat mahasiswa saat ini kian berkurang untuk mempelajari dasar-dasar ilmu hukum. Selain itu, saat ini, ia pun melihat adanya kecenderungan dari mahasiswa S2 dan S3 yang diterima di fakultas hukum di kampus bukanlah para mahasiswa yang memiliki ilmu dasar S1 ilmu hukum.
“Bisa dibayangkan minat terhadap dasar-dasar ilmu hukum kian berkurang dan nantinya bisa dibayangkan bagaimana mereka membangun argumentasi hukum, tetapi mereka tidak miliki pondasi untuk membangun argumentasinya. Buku ini adalah cara generasi baru di bidang hukum dalam menuliskan dasar ilmu hukum dengan pilihan kata dan bahasa yang menyesuaikan dengan kebutuhan milenial soal hukum. Oleh karena itu, saya menyambut baik buku ini karena tidak banyak di kalangan orang hukum yang mau mewakafkan waktunya untuk menulis dasar-dasar ilmu hukum,” jelas Saldi dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dosen UGM Sri Wiyanti Eddyono tersebut.
Kemudian, Saldi melanjutkan tanggapannya jika hal menarik dari buku ini karena kedua penulis mencoba keluar dari cara penulisan lama menyoal dasar-dasar ilmu hukum. Dikatakan Saldi saat membaca buku-buku lama hukum yang berkaitan dengan dasar-dasar ilmu hukum, bahasa dan pembahasan materi yang diungkapkan seragam. Sementara, pada buku ini para penulis mencoba memberikan cara pandang baru dalam menulis dasar-dasar ilmu hukum. Sebab, pada titik tertentu para penulis berupaya menginjeksi peristiwa baru yang berkorelasi kuat dengan dasar-dasar ilmu hukum. Kendati demikian, ia juga menemukan beberapa inkonsistensi pada buku ini. Utamanya pada bagian kutipan-kutipan yang menyadur dari bahasa asli sebuah karya tulis, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Tetapi, pada beberapa bagian lainnya hal demikian tidak dimuat. Sehingga, inkonsistensi dalam penulisan ini dapat diperbaiki untuk penerbitan berikutnya.
120 Asas Hukum
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny menanggapi isi dari buku yang memuat 120 asas dalam ilmu hukum yang dinilai manerik dan penting dalam teori dasar ilmu hukum. Menurutnya, kedua penulis yang menjadi ahli ilmu hukum pidana dan kenegaraan dinilai cukup apik menulis. Pasanya, asas hukum pidana yang ditulis di dalam buku ini akan bermanfaat bagi praktisi dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan perkara pidana.
Atas lahirnya buku ini, Enny berharap dengan luasnya lapangan hukum, mulai dari hukum publik dan privat yang di dalamnya termuat pula pembagian yang spesifik. Untuk itu, ia mengajak pula para penulis lainnya untuk dapat melanjutkan garapan para penulis ini untuk dapat menuliskan asas-asas yang digunakan bidang hukum tak hanya general, tetapi juga khusus dan mendalam. Sehingga, dasar-dasar ilmu hukum yang terkait dengan asas hukum yang digunakan dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum kian diperkaya secara konkret oleh pihak-pihak yang benar-benar memahami penggunaan berbagai asas hukum tersebut dalam lapangan hukum yang luas. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P