ANKARA, HUMAS MKRI – Konstitusi telah mendistribusikan kewenangan kepada beberapa lembaga negara secara proporsional dan berimbang untuk menjalankan fungsinya masing-masing, termasuk pula Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalankan fungsi yudikatif Bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat Ketika melakukan kunjungan kerja ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Turki, pada Jumat (17/12/2021).
Arief menambahkan masing-masing organ negara tersebut memang berbeda-beda dalam menjalankan fungsinya secara teknis dalam bernegara. Ia menyampaikan harus diingat bahwa semua lembaga tersebut memiliki visi, misi dan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam konstitusi, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia.
“Dalam desain ketatanegaraan yang ideal, tidak bisa misalnya, Presiden ingin ke arah utara, tapi DPR ingin ke arah selatan, dan Mahkamah Konstitusi juga memiliki keinginan sendiri ke arah barat. Disharmonisasi itu malah akan kontraproduktif dengan upaya untuk menuju kepada tujuan Bersama,” ucap Arief di hadapan seluruh pegawai staf KBRI yang hadir.
Dalam sesi diskusi yang dimoderatori oleh Minister Counsellor Dionnisius E. Swasono, Arief melanjutkan penjelasannya bahwa dalam kerangka tujuan nasional itulah, maka dalam berhukum pun juga senantiasa melihat tujuan yang akan dicapai melalui hukum tersebut.
Beberapa peserta pertemuan mengajukan pertanyaan berkaitan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang menjadi perhatian tidak hanya di kalangan WNI yang berada di Turki, namun juga oleh banyak pihak.
Merespon hal tersebut, Arief menjelaskan bahwa berkembang adanya dua pemikiran besar dalam hukum, yaitu aliran normatif yuridis dan aliran hukum progresif. Golongan yang memiliki paradigma normatif lebih melihat hukum adalah untuk hukum, sedangkan sudut pandang hukum progresif lebih melihat hukum adalah untuk manusia. Artinya, hukum yang dibuat dalam rangka menjawab tantangan dan dinamika masyarakat dengan pemikiran-pemikiran yang out of the box dan menerobos sifat kekakuan dari suatu norma hukum positif. Putusan MK tersebut merepresentasikan kedua aliran tersebut. Ia menekankan penting bagi KBRI Ankara untuk menjelaskan kepada para investor serta calon investor di Turki bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang cepat sehingga tetap menjamin kepastian hukum.
Menutup diskusi, Arief Hidayat menitipkan pesan khususnya bagi para kaum milenial agar tetap menjaga dan membumikan Pancasila sebagai falsafah bangsa di tengah disrupsi perkembangan teknologi yang kian pesat.
Kunjungan kerja delegasi MKRI ke Turki adalah dalam rangka pertemuan tindak lanjut konferensi JOIC yang pada bulan September 2021 lalu telah menghasilkan deklarasi Bandung sebagai tonggak sejarah lahirnya The Conference of Constitutional Jurisdiction of OIC member/observer states atau disingkat CCJ – OIC. (*)
Penulis: RHP/NL
Editor: Lulu Anjarsari P