JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Asfinawati menilai rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang menyatakan Jamaah Ahmadiyah Indonesia adalah aliran menyimpang, merupakan pelanggaran HAM.
"Jelas ini salah karena tidak dijelaskan salahnya atau menyimpangnya dimana. Bukan hukum dasarnya tapi tafsir agama (kitab suci)," Asfinawati kepada okezone, Kamis (17/4/2008).
Diwartakan sebelumnya, Bakor Pakem menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam. Alasannya, aliran ini tidak konsisten menerapkan 12 butir penjelasan pada 14 Januari lalu yang di antaranya mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai guru.
"Tentunya kita tidak akan diam begitu saja. Ini melanggar konstitusi, negara kita negara hukum. Kita akan menindak lanjuti, jika nantinya produk hukumnya sudah dikeluarkan," kata Asfinawati.
Asfinawati mengaku khawatir legislasi yang diberikan Bakor Pakem terhadap aliran kepercayaan itu, kelak dimanfaatkan berbagai pihak untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah.(sis)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id