JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 2/SKLN-XIX/2021 dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Rabu (15/12/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan oleh Khairil Anwar, warga Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
Dalam permohonannya, Khairil Anwar pada intinya ia meminta supaya Keppres Nomor 105/P/2021 tersebut dicabut. Alasannya, saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Khairil sedang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di MK, yaitu Perkara Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021. Khairil mengajukan permohonan ke MK dengan nomor pendaftaran 42/PAN.ONLINE/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 pukul 10:44 WIB, tepat 2 jam 46 menit sebelum jadwal pelantikan yakni pukul 13.30 WIB di hari yang sama.
Menurut Khairil, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sebaiknya ditunda. Presiden sebaiknya menunggu proses permohonan yang diajukannya ke MK.
Terhadap perkara Nomor 2/SKLN-XIX/2021ini, Wakil Ketua MK Aswanto dalam membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa setelah Mahkamah memeriksa permohonan Pemohon dan mendengarkan keterangan Pemohon dalam persidangan, telah ternyata permohonan Pemohon tidak menjelaskan kepentingan langsung Pemohon. Selain itu, Pemohon tidak menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta tidak menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi Termohon. Pemohon pun tidak memberikan uraian mengenai kapasitas dan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan dan kaitannya dengan lembaga negara yang dapat menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan oleh UU MK serta tidak menguraikan hal yang diminta untuk diputuskan (petitum) dengan jelas.
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon pada sidang pendahuluan tanggal 9 November 2021 untuk memperbaiki permohonannya dengan memperjelas uraian permohonan serta menyesuaikan kepada syarat sebagaimana ditentukan oleh UU MK dan PMK 08/2006. Namun, Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak akan memperbaiki permohonan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas dan tidak memenuhi syarat permohonan SKLN sebagaimana ditentukan UU MK dan PMK 08/2006 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Khairil tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Baca juga:
Keppres Pengangkatan Gubernur Kalsel Dipersoalkan
Pemohon SKLN Keppres Pengangkatan Gubernur Kalsel Tidak Menghadiri Sidang
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.