JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/12/2021). Euis Kurniasih dan empat orang lainnya merupakan Pemohon Perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang melakukan uji materiil Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI.
Kurniawan, dkk., selaku kuasa hukum menyampaikan kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat sejumlah perbaikan permohonan. Di antaranya, memperbaiki urutan identitas dengan menempatkan kuasa hukum di atas dari para Pemohon. Selain itu, dalam perbaikan permohonan, terjadi penambahan seorang Pemohon yang ditempatkan sebagai Pemohon VI.
Hal lainnya, pada objek pengujian yakni Pasal 71 huruf a UU TNI. Semula para Pemohon akan menguji keseluruhan norma pasal a quo. Namun dalam perbaikan permohonan, untuk pasal tersebut para Pemohon hanya akan menguji frasa “usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Perbedaan Batas Usia Pensiun Anggota Polri dengan TNI
Sebelumnya, para Pemohon mengajukan uji materiil aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri. Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun. Para Pemohon menilai Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M. Halim