JAKARTA, HUMAS MKRI – Kegiatan penilaian kompetensi dan potensi dalam rangka penerapan manajemen talenta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Selasa (7/12/2021) siang di Gedung I MK.
“Dalam rangka mendapatkan Aparatur Sipil Negara yang tepat dan sesuai kompetensinya perlu dilakukan penilaian kompetensi yaitu melihat kemampuan seseorang dari jabatan dengan kompetensi yang dimiliki diukur melalui metode asesmen talenta,” kata Kepala Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia MK Andi Hakim.
Penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan salah satu langkah strategis bagi MK untuk menyusun profil ASN dengan menyediakan data maupun profil ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.
Selanjutnya Andi menerangkan unsur penilaian potensial yang terdiri atas potensi dan kompetensi yang mencakup kepemimpinan, integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri orang lain, pengembangan, mengelola perubahan, pengambilan putusan, perekat bangsa, komitmen kualitas.
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
Setelah Andi memberikan penjelasan terkait penilaian kompetensi dan potensi bagi PNS, kemudian dilakukan pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi yang berlangsung di aula Gedung I MK. Kegiatan tersebut meliputi penilaian 360 derajat, setelah itu masing-masing pegawai akan diberikan daftar nama pegawai untuk diberikan penilaian.
Berikutnya, daftar nama pegawai akan diberikan secara acak pada waktu pelaksanaan penilaian dan setiap pegawai akan memberikan penilaian untuk masing-masing indikator. Selanjutnya, setiap indikator berisi 9-12 pernyataan dengan range nilai 0 sampai 4 (kurang baik sampai sangat baik), dengan durasi pelaksanaan penilaian selama 1 jam.
Selain melakukan kegiatan penilaian kompetensi, juga dilakukan penilaian potensi yang menggunakan tes psikologi dengan tiga alat ukur. Durasi tes psikologi berlangsung selama 2,5 sampai dengan 3 jam.
Mengenai teknis pelaksanaan penilaian bagi PNS MK, waktunya diselenggarakan pada 7 -14 Desember 2021, mulai pukul 08.00 - 09.00 WIB dengan melakukan penilaian 360 derajat dan tes potensi online. Kemudian bagi pegawai wajib Work From Office (WFO) pada jadwal yang telah ditentukan dan wajib membawa device (perangkat) berupa gadget (gawai) berupa laptop/tab/ipad. Pegawai wajib hadir 15 menit sebelum jadwal.
Pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi dan potensi dalam rangka penerapan manajemen talenta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah landasan hukum, yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Permenpanrb Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam ASN, Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P