YORDANIA, HUMAS MKRI - Kehadiran Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo di MK Yordania adalah guna menindaklanjuti kerja sama antar kedua lembaga. Kerja sama ini akan dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman. Sebelumnya, kedua lembaga membahas mengenai bentuk kerja sama yang akan dituangkan ke dalam nota kesepahaman pada Ahad (5/12/2021). Hadir dalam kesempatan itu, MK Yordania diwakili oleh 3 (tiga) hakim konstitusi, yakni Tagreed Hikmat, Muhammad Al Dweib, dan Fayez Hamarneh.
Mengawali perbincangan, Wahiduddin menyampaikan selamat kepada MK Yordania sebagai anggota baru dalam Asosiasi MK dan lembaga peradilan setara se-Asia (AACC). Masuknya MK Yordania dalam keanggotaan AACC merupakan negara Arab pertama yang bergabung dengan AACC. Negara-negara Arab, pada khususnya, telah terlebih dahulu membentuk persekutuan yang serupa dengan AACC dengan nama Persatuan Dewan dan Mahkamah Konstitusi Arab (UACCC). Akan tetapi, keanggotaan di UACCC maupun AACC yang bersifat terbuka memberi kesempatan bagi tiap anggota untuk bergabung dengan pelbagai persekutuan sejenis. Terlibatnya MK Yordania di UACCC dan AACC menandakan keinginannya untuk ikut dalam pergaulan komunitas peradilan di kancah internasional. “Dan partisipasi aktif MK Yordania menjadi hal yang patut mendapat apresiasi,” imbuh Wahiduddin.
Tagreed Hikmat, yang menjadi perwakilan tuan rumah, menanggapi bahwa kehadiran delegasi MK Indonesia merupakan sebuah kehormatan tersendiri. Dalam konteks usia lembaga, MK Yordania yang lahir pada 2012 menjadi lebih muda dibandingkan MKRI.
“Oleh karena itu, tukar-menukar informasi dan saling menimba pengalaman menjadi hal yang krusial bagi MK Yordania demi menguatkan kelembagaan dari sisi pelaksanaan kewenangan yang dimiliki peradilan maupun dalam hal manajemen administrasi organisasi,” tambah Hikmat. Kedatangan Wahiduddin Adams beserta Suhartoyo di MK Yordania merupakan kesempatan emas untuk saling bertukar pikiran.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing mengisahkan hal-hal yang berkenaan dengan mekanisme pemilihan hakim, bentuk kewenangan dan bagaimana cara menyelesaiakan perkara hingga peran riset dalam menunjang kerja majelis hakim menyelesaikan perkara. Suhartoyo sempat menyinggung mengenai ribuan jumlah perkara yang pernah diputus MKRI. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi MK Yordania. Sebab, bila dibandingkan dengan perkara yang ditangani oleh MK Yordania, jumlahnya belum sebanyak perkara yang telah diputus MKRI. Perbedaan jumlah putusan yang signifikan ini diakibatkan oleh terbatasnya kewenangan MK Yordania yang memiliki 2 (dua) tugas, yaitu menafsirkan konstitusi dan menguji produk legislasi.
Pada saat yang bersamaan, Wahiduddin dan Suhartoyo pun menemui Ketua MK Yordania Hisham Al Tal. Dalam kesempatan ini, keduanya mengundang Ketua MK Yordania untuk turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam pertemuan MK se-dunia. Indonesia diberi mandat untuk menjadi tuan rumah dalam gelaran tersebut yang akan diadakan tahun depan. Menanggapi undangan ini, Al Tal mengawali responnya dengan ucapan, atas se-izin Allah, Insya Allah. (*)
Penulis: BRD
Editor: Lulu Anjarsari P