SOLO, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menjadi pemateri dalam kuliah umum yang digelar Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Jumat (3/12/2021). Kegiatan bertema “Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” ini diikuti sejumlah 70 orang mahasiswa S1, S2, dan S3 di Aula Gedung III Fakultas Hukum UNS, Solo.
Pada kesempatan ini, Enny menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang unik dengan penduduk, pulau, multietnik, bahasa daerah, keragaman agama yang diakui Pemerintah yang sangat beragam. Hal ini, katanya, sesungguhnya berdampak pada adanya tantangan hukum dan politik demokratis yang harus dihadapi. Salah satunya perkembangan teknologi yang sangat massif dan tak terelakkan yang kian menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan sosial. Oleh karena itu, segala sesuatu terkait dengan hal tersebut masyarakat harus cerdas dalam pemanfaatannya.
“Kita adalah negara yang sangat plural sehingga tantangan agar menjadi negara besar perlu ada formula untuk menciptakan perangkat hukum yang kuat. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan literasi masyarakat dalam bidang hukum. Sebab persebaran informasi tanpa batas yang menjurus pada disinformasi, sementara kesadaran dan budaya hukum masyarakat masih rendah,” ujar Enny.
Selanjutnya terkait dengan pembangunan hukum nasional, maka perlu ditetapkan tujuan negara dengan keberadaan keberagaman masyarakat. Maka, semua elemen bangsa perlu bergandengan tangan untuk melakukan penataan kelembagaan hukum, penataan substansi hukum, penataan kesadaran dan budaya hukum, serta penataan sarana dan prasarana hukum. Dalam tujuan bernegara, maka Indonesia memiliki RPJP 2005 – 2025 dan RPJMN 2019 – 2024 yang merupakan bagian dari tahap-tahap dari strategi membangun hukum secara terlembaga.
“Sehubungan dengan pembangunan bidang hukum ini, MK dalam kondisi pandemi yang tidak diketahui akhirnya ini terus menyiapkan diri untuk melakukan penguatan terhadap penanganan pileg, pilpres, dan pilkada. Arah kebijakan dan strategi MK 2020 – 2024 adalah penguatan kewenangan MK, modernisasi sistem peradilan, pemantapan MK sebagai zona antikorupsi,” tandas Enny.
Konsepsi Penyelenggaraan Negara
Berikutnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat menerangkan mengenai konsepsi penyelenggaraan negara. Terkait hal ini Arief menyebutkan terdapat beberapa sistem penyelenggaraan negara, ada yang berdasarkan pada kedaulatan Tuhan (teori teokrasi), kedaulatan rakyat (demokrasi), kedaulatan hukum (nomokrasi), dan kedaulatan lingkungan demi tercipta pembangunan berkelanjutan (ecokrasi).
Sebagai contoh atas pelaksanaan proses demokrasi, Arief bercerita tentang konsolidasi dari negara Uni Soviet yang kemudian runtuh menjadi beberapa negara. Hal serupa juga terjadi pada negara di kawasan Timur Tengah. Di negara-negara tersebut, proses konsolidasi demokrasi pun belum berakhir. Sementara Indonesia, konsolidasi demokrasi terjadi dari masa pemerintahan otoriter ke masa reformasi.
“Baiknya Indonesia dari pemerintahan otoriter ke reformasi dapat dikategorikan menjadi negara besar merdeka, berdaulat, dan hingga saat ini benturan yang dialami tidak sebesar negara-negara yang mengalami hal yang sama. Meski masyarakatnya beragam dengan wilayah yang sangat luas, proses konsolidasi demokrasi berjalan cukup baik,” kata Arief. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P