SPANYOL, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKR) menandatangani nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Spanyol pada Rabu (1/12/2021). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Ruang Sidang Pleno MK Spanyol, Sala de la Vista. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua MKRI Anwar Usman, Presiden MK Spanyol Pedro Jose Gonzales – Trevijano Sanchez, dan Sekretaris Jenderal MK Spanyol Andres Guiterrez Gil.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam beberapa aspek. Aspek tersebut, di antaranya pertukaran informasi di bidang hukum tata negara, pertukaran putusan, pengembangan kapasitas kelembagaan, kursus professional, penelitiaan bersama, serta penyelenggaraan konferensi di tingkat global. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani, serta dapat diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya.
Dalam seremoni penandatanganan nota kesepahaman, Trevijano Sanchez menyampaikan bahwa kerja sama dengan MKRI adalah sebuah kehormatan untuk MK Spanyol. Sebab MKRI memiliki reputasi yang baik, tidak hanya di tingkat Asia, namun juga di tingkat global. Ia menyatakan bahwa kiprah MKRI pada World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) akan menjadi momentum yang penting bagi perkembangan penegakkan hukum konstitusi dan perdamaian dunia. “Saya akan pastikan, bahwa saya beserta delegasi MK Spanyol akan hadir di Bali untuk mendukung Indonesia dalam penyelenggaraan kongres tersebut,” imbuhnya.
Merespons penyampaian tersebut, Ketua MKRI Anwar Usman menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini adalah respons bersama atas kehidupan global yang serba terbuka, dimana informasi dan interaksi menjadi tidak bersekat. Demikian pula dengan praktik penegakan hukum di masing-masing negara. Ia menekankan bahwa saling bertukar informasi dan pengalaman adalah suatu kelaziman untuk mengikuti perkembangan global yang kian pesat.
Anwar juga menyampaikan bahwa secara khusus, MKRI memiliki banyak kesamaan dengan MK Spanyol. “Indonesia dan Spanyol adalah mitra strategis yang memiliki kesamaan visi, utamanya dalam hal penegakkan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, dimana keutuhan negara menjadi perekat dan modal utama untuk mewujudkan negara yang sejahtera,” ujarnya pada acara yang juga disiarkan secara langsung di kanal youtube kedua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Anwar menekankan bahwa pengalaman MK Spanyol dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara pada kasus Provinsi Catalunya beberapa waktu yang lalu akan menjadi sebuah pengalaman yang perlu untuk dipelajari secara mendalam oleh MKRI. Karena, MKRI bukan hanya sebagai The Guardian of The Constitution, namun juga sebagai The Guardian of The State Integrity dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seusai seremoni, pertemuan dilanjutkan dengan working session selama dua jam yang berisi kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan beberapa informasi yang akan bermanfaat satu sama lain. Pertemuan dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi kewenangan dan fungsi Mahkamah Konstitusi, serta sesi manajemen dan keuangan Mahkamah Konstitusi. Sebagai penutup sesi diskusi, Kepala Kantor Presiden Ignaccio Ulloa menyatakan kekagumannya atas kewenangan MKRI yang sangat luas dan dapat memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dari penjelasan yang diberikan oleh delegasi MKRI, ia mempelajari bahwa terdapat dua kewenangan MKRI yang tidak dimiliki oleh MK Spanyol, yaitu perihal memberikan pendapat tentang impeachment dan pembubaran partai politik.
Kerja sama antara MKRI dan MK Spanyol telah diinisiasi sejak awal tahun 2020. Kerja sama ini merupakan penandatanganan kerja sama internasional pertama yang dilakukan oleh MKRI di masa era pandemi Covid-19. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P