JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pada Senin (29/11/2021) siang. Agenda sidang Perkara Nomor 58/PUU-XIX/2021 hari ini adalah perbaikan permohonan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Raju Diagunsyah mengatakan bahwa telah memperbaiki kedudukan hukum pemohon serta sistematika permohonan dengan mencantumkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 serta mengenai syarat pengujian.
Selanjutnya, sambung, Raju perbaikan juga terdapat pada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon serta dalil-dalil permohonan. “UU Perbankan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi perkembangan jaman dan tidak memadai lagi dari permasalahan dan tidak mampu lagi menampung kompleksitas yang timbul dari industri perbankan,” urai Raju.
Baca juga: Mantan Direktur BPR Palembang Uji Aturan Tindak Pidana dalam UU Perbankan
Sebelumnya, Armansyah, mantan Direktur Utama PT BPR Palembang, mengajukan permohonan pengujian UU Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Perbankan multitafsir sehingga merugikan hak konstitusionalnya. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan penerapan sanksi pidana kepada Pemohon dengan dugaan melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif adalah cacat hukum.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Raisa Ayudhita