JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja Pegawai dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dukungan dan Penanganan Perkara dan Pengembangan Teknologi Peradilan Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (25/11/2021) di Bogor. Rapat kerja (Raker) diikuti oleh 330 pegawai MK. Hari pertama pleno I raker diisi paparan tiga orang narasumber dari berbagai instansi, yaitu Irfan Tanjuang dari Bappenas, Muhlis Irfan selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, dan Mila Hanifa dari Biro Hukum dan Kerja Sama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Irfan Tanjuang dalam paparannya menyampaikan tentang arah kebijakan pembangunan bidang hukum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 khususnya 7 Program Prioritas Nasional yaitu ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, SDM berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, penguatan infrastruktur, pembangunan lingkungan hidup, serta stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.
Dalam beberapa tahun perencanaan di MK, Irfan melihat MK telah berupaya untuk memasuki tahap pembangunan zona integritas. Terhadap hal ini, Irfan mengingatkan MK agar memperhatikan indeks penegakan konstitusi. Hal ini meliputi beberapa poin, yaitu MK perlu menentukan tujuan dan manfaat dari penyusunan indeks penegakan konstitusi; ruang lingkup penilaian indeks penegakan konstitusi; penyusunan definisi dan konsep indeks penegakan konstitusi; dan metode serta strategi yang tepat untuk mengukur indeks penegakan konstitusi.
Pola Karir PNS
Narasumber berikutnya, Muhlis Irfan, membahas mengenai “Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil”. Muhlis mengatakan, beberapa kementerian/lembaga telah masuk pada kategori sangat baik sistem meritnya, tetapi masih terdapat pelanggaran pada pelaksanaan sistem meritnya.
“Misalnya memutasikan pejabat JPT yang belum sesuai waktunya. Padahal untuk ini dibutuhkan waktu dua tahun terlebih dahulu, sedangkan dalam pelaksanaan di lapangan justru baru tiga bulan telah dilakukan mutasi. Maka, hal ini bagaimana nanti di MK kualitas penerapan sistem merit di MK sangat diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam sebuah jenjang karir dalam manajemen karir PNS,” sampai Muhlis dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Peneliti MK Irfan Nur Rachman.
Lebih jauh terkait hal ini, Muhlis menjabarkan perlu adanya pola karir yang nantinya dapat dijadikan pedoman bagi para PNS untuk merencanakan karir. Sehingga pimpinan perlu menyediakan pola karir ini, sedangkan pegawai harus membuat perencanaan karir. Adapun pola pengembangan karir tersebut dapat berwujud pola karir horizontal, vertikal, dan diagonal.
Pengalihan SDM Peneliti
Pada kesempatan selanjutnya Mila Hanifa dari Biro Hukum dan Kerja Sama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menjabarkan mengenai “Transformasi Peneliti”. Terkait dengan pengalihan SDM peneliti, maka BRIN bertanggung jawab sebagai penyedia rekomendasi kebijakan berbasis riset dan kajian ilmiah di bidang berbasis literatur, primer dan tepercaya, koleksi dan pengembangan data, metode kuantitatif yang kuat, penciptaan aset pengetahuan, dan penjaga budaya dan norma sains.
“Maka penempatan dari jabatan fungsi peneliti kementerian dan lembaga akan menempati tiga posisi, yakni organisasi riset, deputi bidang riset dan inovasi, serta deputi bidang kebijakan pembangunan. Jadi, peneliti murni melakukan riset akan ditempatkan pada organisasi riset sehingga tidak akan dibebani dengan administrasi dan lainnya,” jelas Mila.
Untuk diketahui, Rapat Kerja Pegawai MK ini digelar selama tiga hari ke depan, Kamis – Sabtu (25-27/11/2021). Pada hari pertama rapat kerja ini, usai pembahasan oleh para narasumber pada Rapat Pleno yang menghadirkan pakar dari lembaga terkait, rapat kerja dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang terbagi atas tiga panel.
Adapun agenda diskusi panel yaitu membahas berbagai isu strategis di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Pada Panel I diagendakan membahas tentang “Quo Vadis Teknologi Peradilan di Mahkamah Konstitusi”. Panel II mengulas persoalan “Reformasi dan Penyederhanaan Birokrasi”. Sedangkan Panel III membicarakan mengenai “Penguatan Organisasi dan Sumber Daya Manusia.” Sementara itu, rapat kerja hari berikutnya akan mengetengahkan berbagai arahan dan kebijakan strategis Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK serta ditutup dengan pembacaan Rumusan Hasil Rapat Kerja Pegawai MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.