JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Permen PUEBI) dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Rabu (24/11/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 52/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Baca juga: Pensiunan Dinkes Uji Peraturan Menteri Terkait Penggunaan Aksara Indonesia
Sebagaimana diketahui, Pemohon menyatakan Permen Nomor 50/2015 tidak sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945. Sebab pada salinan lampiran norma tersebut, penggunaan huruf/abjad/aksara tidak disertakan adanya unsur nama. Akibatnya nama Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia tidak ditulis menggunakan ketentuan penulisan sesuai dengan Bahasa Indonesia.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” demikian ucap Ketua MK Anwar saat membacakan Ketetapan Mahkamah Konstitusi dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Usai Perbaiki Permohonan, Pemohon Cabut Uji Permen PUEBI
Lebih lanjut Anwar menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan melalui Sidang Panel pada 11 Oktober 2021. Kemudian sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Selanjutnya Mahkamah pun telah menggelar Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 25 Oktober 2021. Pada sidang tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya. Maka terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 November 2021 menyimpulkan jika pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina