JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perbaikan Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, pada Selasa (23/11/2021). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 2/SKLN-XIX/2021 ini diajukan oleh Khairil Anwar. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut namun pemohon menyerahkan bukti P-1.
“Sesuai dengan catatan Kepaniteraan, Pemohon sudah dipanggil secara sah dan patut, tetapi sampai sekarang Pemohon tidak hadir. Walaupun Pemohon tidak hadir, Pemohon menyerahkan bukti, yaitu P1, kita sahkan, sudah diperiksa dan dianggap lengkap untuk Bukti P-1 dari Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Aswanto didampangi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga:
Keppres Pengangkatan Gubernur Kalsel Dipersoalkan
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di MK Selasa (9/11/2021), Khairil mengatakan pada intinya ia meminta supaya Keppres Nomor 105/P/2021 tersebut dicabut. Alasannya, saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Khairil sedang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di MK, yaitu Perkara Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021. Khairil mengajukan permohonan ke MK dengan nomor pendaftaran 42/PAN.ONLINE/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 pukul 10:44 WIB, tepat 2 jam 46 menit sebelum jadwal pelantikan yakni pukul 13.30 WIB di hari yang sama.
Menurut Khairil, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sebaiknya ditunda. Presiden sebaiknya menunggu proses permohonan yang diajukannya ke MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.