JAKARTA, HUMAS MKRI - Audit hukum berkaitan dengan penilaian permasalahan hukum dari sebuah perusahaan. Kemudian jika dikaitkan dengan penataan dan penyederhanaan regulasi di Indonesia, maka audit hukum berhubungan dengan penilaian kepatuhan dan penerapan hukum dari ketentuan norma hukum serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan termasuk pula di dalamnya Putusan MK. Demikian disampaikan oleh Peneliti MK Pan Mohamad Faiz dalam kegiatan Rintisan Penyusunan Pedoman Audit Hukum Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Selasa (23/11/2021) secara daring.
Lebih lanjut Faiz menyebutkan berkaitan dengan supremasi konstitusi, maka kewajiban mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki dasar filosofi berupa keberadaan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Oleh karenanya, tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dalam mematuhi konstitusi, termasuk putusan lembaga yang mengawalnya, yakni Mahkamah Konstitusi maka setiap lembaga negara dan segenap warga negara wajib melaksanakan Putusan MK. Terlebih lagi, Putusan MK dalam pengujian undang-undang yang sangat berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan.
“Namun satu pemahaman yang harus dipahami bahwa dalam memahami Putusan MK sejatinya MK bukanlah penafsir tunggal ketentuan undang-undang. Sebab berbagai pihak lainnya termasuk para dosen juga berperan di dalamnya. Namun jika terdapat multitafsir dlam norma tersebut maka permasalahan tersebut dapat dibawa ke MK. Maka ketika putusan dari suatu norma tersebut dikeluarkan oleh MK maka itulah yang disebut penafsiran,” jelas Faiz.
Dalam paparannya, Faiz juga mengungkapkan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan supremasi konstitusi terkait pelaksanaan Putusan MK sebagai bagian dari audit hukum. Pertama, pelaksanaan Putusan MK memerlukan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak dan lembaga negara, termasuk BPHN. Kedua, rintisan pedoman Audit Hukum BPHN sebaiknya juga melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan Putusan MK. Terakhir, BPHN melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev) dapat bekerja sama dengan MK dalam melakukan monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan berdasarkan Putusan MK.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa narasumber hadir, yakni Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung RI Yanto yang menyampaikan materi mengenai Kewenangan MA dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Dosen Universitas Andalas Feri Amsari yang menjabarkan materi terkait konsepsi executive review terhadap peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P