JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Seminar Nasional bertema “Digitalisasi Lembaga peradilan dan Tantangannya dimasa depan”, Rabu (17/11/2021). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari “Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia XIV Tahun 2021” yang digelar secara daring.
Tiga narasumber hadir dalam seminar tersebut yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bagir Manan.
Persidangan Daring
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan visi dan misi MK sebagai peradilan yang modern. Hal ini semakin nampak di era pandemi Covid-19. Sidang penyelesaian perkara-perkara pengujian undang-undang (PUU) dilakukan secara daring, mulai dari permohonan hingga putusan.
“Memang ada penanganan perkara yang masih dilakukan secara hybrid yaitu perkara penyelesaian pilkada. Pengalaman kita menyelesaikan pilkada, karena harus melihat bukti-bukti fisik secara otentik maka mau tidak mau harus dilakukan secara hybrid. Bisa dilakukan daring tetapi untuk pembuktian dilakukan secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Arief.
Arief mengatakan, semua hakim dan para pihak yang masuk ke gedung MK di era pandemi harus dites Covid, baik tes antigen maupun PCR. Secara teknis terdapat persoalan ketika para pihak protes karena mereka merasa telah membawa surat keterangan bebas Covid. Dalam hal demikian tim medis MK memeriksa apakah surat yang telah dibawa tersebut otentik atau tidak.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan, era disrupsi teknologi sekarang ini membawa dampak yang luar biasa bagi kemajuan kehidupan manusia. Karena adanya kemajuan teknologi, maka semua informasi ada di gengaman melalui gawai yang kita kenal dengan smartphone. Disrupsi teknologi juga membawa dampak baik positif maupun dampak negatif. Kalangan usahawan terdampak karena usaha retail mereka mulai banyak yang tutup karena media online dapat digunakan untuk jual-beli. Sehingga, toko-toko yang tadinya menjadi pusat perbelanjaan menjadi semakin sepi pembeli.
Digitalisasi Berkas
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, mengatakan sejak MK lahir telah menyadari untuk hidup di dunia baru yakni dunia digital.
“Begitu MK terbentuk, kita mulai bersidang, 2004 kita mulai menghadapi kasus pertama pemilu dan pilpres. Dan untuk saudara ketahui, dalam waktu sebulan gedung MK pada zaman tersebut penuh dengan dokumen sebagai bukti dari seluruh Indonesia. Karena merasa kesulitan, maka saya undang Arsip Nasional untuk mendigitalisasi berkas-berkas tersebut,” urai Jimly secara daring.
Setelahnya, sambung Jimly, filling system di MK menjadi lebih modern karena berkas-berkas langsung diserahkan ke Arsip Nasional. Kemudian, mulai 2004 MK mendapat anggaran untuk membuat ruang sidang virtual.
“Jadi kita membuat ruang sidang di fakultas-fakultas hukum seluruh Indonesia sehingga tidak perlu datang ke MK,” jelasnya.
Menurutnya saat ini semua sudah serba digital. Begitu juga dengan dunia peradilan yang tidak dapat menghindar dari sistem digital.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bagir Manan dalam paparannya mengatakan bahwa teknologi telah tersedia bahkan telah terkonsolidasi. Dalam rangka mempersiapkan adanya perkembangan itu, lanjut Bagir, kita harus mengidentifikasi persoalan-persoalan yang apabila suatu saat dipaksa oleh keadaan untuk menjalankan teknologi itu.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.