MANADO, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan Kuliah Umum dalam peresmian pemanfaatan Smartboard Mini Courtroom di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Sabtu (13/11/2021) secara hybrid. Manahan dalam kuliah umumnya mengangkat tema “Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi”.
Manahan mengatakan, salah satu tuntutan pada masa reformasi adalah amendemen UUD 1945. Sebelum amendemen dilakukan, UUD 1945 sangat supel, simpel, dan fleksibel. Oleh karena itu, diperlukan perubahan akibat dari latar belakang kekuasaan MPR yang dinilai tidak cocok dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, perlu pula dilakukan perubahan tatanan kehidupan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amendemen UUD 1945 dilakukan dengan catatan tidak diperkenankan mengubah Pembukaan UUD 1945. Sebab, di dalam Pembukaan UUD 1945 termuat tujuan negara dan rumusan dasar negara. Proses amendemen UUD 1945 pun dilakukan mulai perubahan pertama sampai perubahan kempat pada 1999-2002.
Dengan amendemen tersebut, lanjut Manahan, terjadilah perubahan pada batang tubuh UUD 1945. Sebelum perubahan, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab dan 37 pasal. Setelah perubahan, UUD 1945 terdiri 21 bab, 73 pasal dengan 170 ayat serta terdapat pula 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Di dalam norma hasil amendemen ini, tatanan negara, hak-hak warga negara (masyarakat Indonesia) menjadi semakin kompleks.
Perlindungan Hak Konstitusional
Bicara mengenai perlindungan hak konstitusional di masa pandemi, Manahan mengutip ketentuan Pasal 28A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahakan hidup dan kehidupannya. Kemudian dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dikatakan Manahan, Covid menimbulkan dampak Global dan Nasional. WHO telah mengumumkan status pandemi global terhadap Covid-19 pada 12 Maret 2020. Berbagai langkah kebijakan yang diambil kebanyakan negara adalah pelarangan atau pembatasan (travel ban/restriction) dan penutupan perbatasan serta memperketat lalu lintas antar negara. Selain itu, penutupan perbatasan total (total border shutdown), pembatasan parsial (partial border shutdown), lockdown dalam skala domestik.
Covid-19 menimbulkan berbagai masalah, mulai masalah kesehatan menjadi masalah sosial selanjutnya merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis. Pandemi Covid-19 telah menghentikan berbagai aktifitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi.
Lebih lanjut Manahan mengatakan, Sejak Covid-19 melanda pada tanggal 2 Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020.
Pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino pada aspek sosial ekonomi dan keuangan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor usaha, terhentinya kegiatan ekspor-impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvabilitas perusahaan terus menurun.
Pengujian Perpu
Manahan menyebutkan saat pandemi Covid-19, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid 19 (Perpu 1/2020). Berbagai pihak menguji perpu tersebut ke MK dan MK pun menggelar beberapa kali sidang. Beberapa pihak juga ada yang mencabut permohonan pengujian saat Perpu 1/2020 telah menjadi UU Nomor 2/2020.
Berkaitan dengan pengujian perpu yang dimohonkan ke MK, Manahan menjelaskan, kewenangan menguji perpu ini sejatinya merupakan kewenangan tambahan yang diberikan kepada MK. Sebab, perpu adalah sebuah norma yang dapat dibuat atau diajukan oleh Presiden karena kemendesakan dari keadaan negara.
“Dengan adanya permohonan perpu ini ke MK, kemudian para hakim konstitusi yang harus membuat formula akan bagaimana konstitusionalitas norma yang diujikan tersebut,” ujar Manahan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.