JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi dan Tafsir Ekonomi Pancasila” dalam Seminar Nasional “Investasi Berasaskan Pancasila”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelas A Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) secara hybrid pada Kamis (11/11/2021) di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD Jakarta.
“Sebagai ideologi negara, Pancasila adalah manisfestasi dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi way of life masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjadi kausa material Pancasila yang lahir dan wajah asli dari karakter bangsa Indonesia itu sendiri,” kata Daniel.
Ekonomi Pancasila
Selanjutnya Daniel mengungkapkan mengenai Ekonomi Pancasila. Dijelaskan Daniel, Ekonomi Pancasila pada dasarnya menjadi tawaran solusi moral dan politik untuk dekonstruksi ekonomi menuju rekonstruksi sistem ekonomi nasional Indonesia. Menurut Mubyarto, sistem ekonomi Pancasila bercirikan roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Di samping itu, adanya kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan pemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas kemanusiaan serta prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi.
“Selain itu sistem ekonomi Pancasila bercirikan koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkret dari usaha bersama. Juga adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi dan sosial,” urai Daniel.
Dalam UUD 1945, ujar Daniel, pengaturan terkait perekonomian nasional diatur dalam Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut: ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.
Tafsir “Dikuasai oleh Negara”
Daniel melanjutkan, pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 tersebut terdapat frasa “dikuasai oleh negara”. Frasa ini menurut MK dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, “haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
Dengan demikian, kata Daniel, rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
Selanjutnya, ungkap Daniel, fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
“Dengan demikian, maka investasi dan perekonomian yang dijalankan harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam,” tandas Daniel dalam seminar nasional yang dihadiri para narasumber lainnya seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo, Hakim Konstitusi periode 2003-2009 Maruarar Siahaan, Wakil Presiden Indonesia ke-6 Try Sutrisno, serta Rektor UKI Dhaniswara K. Harjono.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.