JAKARTA, HUMAS MKRI – Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Kegiatan ini diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan IP3I secara daring pada 9-12 November 2021.
“Perubahan UUD 1945 cukup besar dari sisi kuantitas dan sisi substansi. Jika kita simak perubahannya, terdapat satu materi muatan yang sangat penting, (yaitu) tentang Hak Asasi Manusia dalam Bab XA,” kata Ketua MK Anwar Usman saat memberikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan bimtek ini pada Selasa (9/11/2021) malam.
Meski pengaturan hak asasi manusia (HAM) tidak hanya tercantum dalam Bab XA UUD 1945, penempatan dan pengaturan secara khusus tentang HAM memberikan indikasi bahwa negara secara sungguh-sungguh ingin memberikan jaminan perlindungan hak konstitusional terhadap warga negaranya.
“Sejalan dengan itu, dibentuknya Mahkamah Konstitusi pada Perubahan UUD 1945 juga ditujukan untuk mengawal terjaminnya hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi bertugas untuk mengawal agar jaminan hak konstitusional warga negara dijamin pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang sebagaimana digariskan dalam UUD 1945,” ujar Anwar kepada 400 peserta bimtek.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sambung Anwar, undang-undang merupakan produk politik yang dibentuk oleh legislatif dan eksekutif. Kedua lembaga negara ini mendapatkan legitimasi kekuasaannya melalui mekanisme demokrasi, sebagaimana yang kita kenal dengan pemilihan umum. Produk pemilu menghasilkan suara mayoritas yang pada akhirnya berujung pada kekuasaan untuk dapat duduk secara mayoritas, baik di parlemen maupun kedudukan tertinggi sebagai Presiden.
Memahami MK secara Komprehensif
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono, menyatakan rasa terima kasih kepada Ketua MK yang masih bisa menyempatkan diri untuk menyampaikan ceramah kunci dalam pembukaan bimtek. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada para peserta bimtek yang dapat berkumpul dan bersilaturahmi secara virtual meski dalam situasi pandemi.
Imam menegaskan kegiatan bimtek akan berlangsung selama empat hari tiga malam. Bimtek ini dimaksudkan agar para perancang peraturan perundang-undangan memahami MK secara komprehensif, termasuk kemudahan dan inovasi di bidang teknologi informasi yang telah dikembangkan oleh MK untuk memudahkan para pencari keadilan, sahabat peradilan dalam mengajukan perkara atau mencari informasi terkait putusan atau sejauhmana proses sebuah perkara yang sedang ditangani MK.
Cita-Cita Kehidupan Berbangsa
Sedangkan Ketua Umum IP3I Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan MK. Salah satu kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sedangkan MK memiliki lima kewenangan, yang di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap UUD.
“Kita ketahui bersama, UUD 1945 secara tegas menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan Konstitusi,” ucap Rudy.
Secara konstitusional, lanjut Rudy, semangat penyelenggaraan negara hukum ditujukan kepada pencapaian cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.