JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, pada Selasa (9/11/2021). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/SKLN-XIX/2021 ini diajukan oleh Khairil Anwar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Khairil mengatakan pada intinya ia meminta supaya Keppres Nomor 105/P/2021 tersebut dicabut. Alasannya, saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Khairil sedang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di MK, yaitu Perkara Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021. Khairil mengajukan permohonan ke MK dengan nomor pendaftaran 42/PAN.ONLINE/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 pukul 10:44 WIB, tepat 2 jam 46 menit sebelum jadwal pelantikan yakni pukul 13.30 WIB di hari yang sama.
“Karena ketika pelantikan dilangsungkan, itu saya sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Jadi, intinya sedang berproses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Tetapi, Presiden sudah melantik calon yang bersangkutan, “urai Khairil tanpa didampingi kuasa hukum.
Menurut Khairil, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sebaiknya ditunda. Presiden sebaiknya menunggu proses permohonan yang diajukannya ke MK.
Menanggapi permohonan Khairil, Wakil Ketua MK Aswanto memberikan nasihat kepada Khairil agar mempelajari hukum acara MK terlebih dahulu untuk berperkara di MK. “Di hukum acara itu ada syarat-syarat permohonan. Tentu harus jelas siapa Pemohonnya, identitas Pemohon. Kemudian, kewenangan Mahkamah, lalu kemudian legal standing Pemohon. Kemudian, apa Positanya dan apa petitumnya,” jelas Aswanto.
Aswanto melanjutkan, apabila permohonan tidak memenuhi syarat formil, maka Mahkamah menganggap permohonan tidak layak untuk diteruskan.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, apabila yang dipersoalkan Pemohon mengenai keppres, maka bukan kewenangan MK untuk menanganinya. “Kalau keppres kewenangannya bukan di Mahkamah Konstitusi. Anda mempersoalkan Keppres 105 Ini, kan?” tanya Manahan.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Aswanto memberikan kesempatan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. “kalau Saudara mau melakukan perbaikan, itu Saudara diberi waktu 14 hari, ya, hari ini kita sidang tanggal 9, perbaikan Saudara itu paling lama 14 hari terhitung sejak hari ini tanggal 9. Jadi, paling lambat Saudara memasukkan perbaikan tanggal 22 November 2021,” jelas Aswanto.(*)
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.