JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum) Anak Negeri, pada Ahad (7/11/2021) secara daring.
Dalam paparannya, Aswanto mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti rechtsstaat. Namun perkembangannya, tidak hanya rechtsstaat kemudian bergeser ke rule of law. “Antara rule of law dan rechtsstaat sama tetapi secara filosofi terdapat perbedaan-perbedaan mendasar,” ujarnya.
Dikatakan Aswanto, UUD 1945 sudah menentukan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai konsekuensi negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Lebih Lanjut Aswanto mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. “Jadi inilah rentetan-rentetan yang merupakan satu kesatuan bahwa kita adalah negara Republik, Negara Republik itu Negara Kesatuan dan Negara Kesatuan itu dilandasi oleh hukum, sehingga kita menjadi negara yang harus berdasarkan prinsip hukum,” tegasnya.
Menurut Aswanto, dalam kalangan ilmuwan, dikenal dengan dua istilah prinsip negara hukum, yakni the rule of law dan rechtsstaat. The rule of law lazim digunakan dalam negara-negara Anglo Saxon dengan common law system. Sedangkan rechtsstaat populer di negara-negara Eropa kontinental dengan civil law system.
“Kebetulan karena Konsep negara hukum kita jelas tercantum dalam salah satu kalimat pada alinea empat yang menyatakan ‘...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,...’. Maka kalimat tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia merdeka akan dijalankan berdasarkan hukum,” papar Aswanto.
UUD 1945, Hukum Tertinggi
Dalam hal ini, sambung Aswanto, UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi. Konsep negara hukum tersebut untuk membentuk pemerintahan negara yang bertujuan, baik untuk melindungi HAM secara individual maupun kolektif yang tercermin dalam kalimat “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...” sebagai tujuan nasional.
Selain itu, Aswanto juga membahas peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya. Menurut Aswanto, hal tersebut telah terjadi pada saat dimantapkan dalam Pembukaan UUD 1945, pada saat 4 kali proses amandemen, saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia dan saat proses internal, ketika the founding fathers menentukan urutan Pancasila.
Aswanto juga menjelaskan bahwa pada BAB XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM), materi mengenai HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yakni HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi; HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia. HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan dan HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P