PONTIANAK, HUMAS MKRI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (ius constitutum), tetapi juga acapkali memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang ihwal arah pembangunan hukum nasional yang hendak dicapai ke depannya (ius constituendum). Dalam konteks itulah, timbul istilah politik hukum yudisial.
Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika memberikan ceramah kunci pada Kajian Buku bertema ”Politik Hukum Yudisial (Sumber Pembangunan Hukum Nasional)”. Acara yang berlangsung secara daring tersebut digelar pada Sabtu (6/11/2021) pagi.
Selain itu, Arief mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang acapkali memuat perintah, larangan, kebolehan, rekomendasi, dan kewajiban kepada para addresat putusannya. ”Dan merupakan jendela baru pembentuk undang-undang dalam membuat undang-undang sesuai dengan arahan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief di hadapan 150 peserta yang turut hadir dalam kajian buku tersebut.
Arief menambahkan bahwa ada beberapa hal menarik yang menjadi novelty dalam buku Politik Hukum Yudisial. Salah satunya adalah ketika penulis menggambarkan bahwa putusan MK merupakan sumber pembangunan hukum nasional dan memposisikannya sederajat atau lebih rendah sedikit dari Konstitusi itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif politik hukum terbagi dalam 3 (tiga) aspek, yaitu politik hukum ideal (Pancasila), politik hukum dasar (UUD 1945), dan politik hukum instrumental (UU dan Peraturan perundang-undangan).
“Sifat dan keberlakuan Pancasila sebagai politik hukum ideal adalah permanen dan tidak dapat diubah maupun diganti. Sebab, ia merupakan falsafah hidup bangsa, identitas nasional, dan dasar negara,” tegas Arief.
Arief juga mengapresiasi catatan penulis yang membahas berbagai upaya pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang. Pengabaian tersebut biasanya dilakukan dengan 3 cara, yakni memuat kembali pasal-pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional; tidak melakukan tindak lanjut atas putusan MK; atau dengan memuat secara berbeda dengan apa yang telah diputuskan oleh MK.
Menutup ceramah kuncinya, Arief menyampaikan harapan agar seluruh insan Mahkamah termasuk penulis buku Politik Hukum Yudisial terus mengasah dan mengembangkan kompetensi keilmuan agar dapat turut membangun bangsa Indonesia sebagai ikhtiar melaksanakan amanat alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Buku Politik Hukum Yudisial (Sumber Pembangunan Hukum Nasional) ditulis oleh Peneliti Mahkamah Konstitusi Irfan Nur Rahman yang pada kesempatan kajian buku kali ini dibedah oleh pakar hukum tata negara, Ni’matul Huda dan Jimmy Z. Usfunan. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.