BANDUNG (Suara Karya): Setelah melalui persidangan selama sepekan berturut-turut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung, Rabu, menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Sukabumi dengan alasan tidak ditemukan indikasi penggelembungan suara maupun rekayasa dalam penghitungan suara.
"Berdasarkan fakta persidangan dan bukti serta saksi yang diajukan, kami tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam Pilkada Kota Sukabumi, sehingga perkara gugatan sengketa Pilkada Kota Sukabumi tidak berdasar, untuk itu gugatannya kami tolak," kata Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hazli Saleh SH.
Menurut majelis hakim, dari keterangan saksi penghitungan suara sudah benar dan tidak ditemukan adanya indikasi penggembosan hasil suara di tujuh kecamatan seperti yang dilaporkan oleh pemohon dan tidak ada penggelembungan hasil suara.
Kuasa hukum pemohon pasangan cawalkot/cawawalkot yang kalah, Yudi-Iwan (Yudiwan), Hikmat Prihadi SH mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut, oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke MA.
Sebelumnya dilaporkan, pasangan Yudiwan yang kalah dalam Pilkada Kota Sukabumi menolak hasil pemungutan suara dan meminta KPU setempat (termohon) melakukan pemilihan ulang.
"Pasangan Yudiwan merupakan pemenang yang sah pada Pilkada Kota Sukabumi lalu. Pasangan Muslikh-Mulyono bisa menang karena banyak melakukan kecurangan," ungkap Hikmat.
Bentuk kecurangan tersebut, kata dia, banyaknya pemilih yang tidak mendapat kartu pemilih dan tidak dicantumkan di Daftar Pemilih Tetap (DPT), terjadi pencoblosan oleh orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT. "Secara keseluruhan ada 84 TPS yang mengalami kecurangan tersebut, tepatnya di 27 kelurahan dan 7 kecamatan," katanya. (Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id