PONTIANAK, HUMAS MKRI - Secara prinsip pasca amendemen konstitusi ada perubahan semangat tentang membangun sistem hukum Indonesia dimana istilah rechstaat dihilangkan sehingga Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (3) Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini adalah bukti dari ikhtiar bahwa Indonesia harus membangun sistem hukumnya sendiri, tidak hanya mengacu pada civil law atau common law namun juga diakulturasikan dengan hukum adat dan hukum agama yang diakui di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengawali kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) pada Jumat (5/11/2021) pukul 15.30. Arief memaparkan tema “Membangun Hukum Berkarakter Pancasila”.
Pada kesempatan kuliah umum tersebut, Arief juga menjelaskan bahwa atas latar belakang perubahan semangat itulah maka dibentuk lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak hanya berfungsi sebagai The Guardian of The Constitution, namun juga sebagai The Guardian of State Ideology, yaitu pengawal Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Menjaga falsafah bangsa adalah tugas seluruh warga negara, termasuk tugas para ahli hukum untuk memikirkan aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang berciri Pancasila. Sebagai contoh, dalam konteks negara kesejahteraan, menjadi penting bahwa Indonesia tidak hanya menjadi sebuah welfare state (negara kesejahteraan), namun harus menjadi religious welfare state (negara kesejahteraan yang ber-KeTuhanan).
Arief kemudian menyatakan bahwa negara harus menekankan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Membangun manusia seutuhnya ini artinya tidak hanya pada aspek politik, ekonomi, budaya atau kesejahteraan semata, namun juga menjadi penting untuk membangun karakter manusia yang ber-KeTuhanan. Arief pun menyampaikan pesan Bung Karno yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam bersaing pada percaturan global masa kini, yaitu bahwa dalam era keterbukaan, bangsa Indonesia harus tetap memperhatikan kedaulatan di bidang politik, kemandirian di bidang ekonomi, dan kepribadian di bidang budaya. Ketiga hal tersebut sangat ditopang dan disaring melalui falsafah Pancasila.
Arief menutup kuliah umum dengan menjelaskan tantangan yang dihadapi para ahli hukum dan para mahasiswa hukum di era kontemporer masa kini, yaitu perihal tantangan disrupsi teknologi informasi. Teknologi informasi memberikan banyak sekali kemudahan dan kecepatan, namun perlu dicermati bagaimana ujaran kebencian juga sangat merebak di kalangan masyarakat Indonesia.
“Para mahasiswa harus menyadari bagaimana sosial media zaman sekarang sarat dengan info kebohongan yang diulang-ulang hingga akhirnya dapat menjadi sebuah kebenaran (Post Truth Era),” ujar Arief Hidayat.
Oleh karena itu, Arief berpesan kepada para mahasiswa agar selalu menjaga, mengembangkan kepribadian dan mempelajari kearifan lokal yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Kuliah umum yang diselenggarakan secara hybrid (daring-luring) dan dihadiri lebih dari 250 orang peserta tersebut adalah hasil Kerjasama MK dengan Untan. Kuliah umum ini merupakan rangkaian acara dalam rangka penyerahan smartboard mini courtroom di FH Untan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor Untan, H. Garuda Wiko, dan Dekan FH Untan, Hasyim Azizurrahman, serta dari pejabat MK diwakili oleh Fajar Laksono (Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri) dan Immanuel Hutasoit (Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri).
Perennial Law Podcast
Dalam rangkaian kegiatan kerja sama MK dan Untan tersebut, Arief Hidayat juga mengisi sebagai pembicara tamu pada perennial law podcast yang dikelola oleh FH Untan. Sesi Diskusi Tentang Hukum (DIKTUM) dipandu oleh dosen FH Untan, Abunawas. Arief berkisah tentang pengalaman hidupnya sedari kecil yang sudah tertarik dengan ilmu-ilmu sosial dan bercita-cita menjadi seorang pengajar.
Dalam podcast tersebut, Arief juga mengingatkan pada pendengar khususnya generasi muda agar tidak mudah untuk turut menyebarkan virus-virus yang buruk. Arief mengimbau para generasi muda agar tetap terus mengembangkan gaya hidup yang sesuai dengan Pancasila.
Perennial podcast law adalah sebuah program baru FH Untan yang ditujukan untuk memberikan edukasi kepada para mahasiswa dalam perkembangan dunia hukum. Hakim Konstitusi Arief Hidayat diberikan kehormatan sebagai pembicara tamu pertama pada podcast yang rencananya diresmikan pada 8 November 2021.
Penulis: NL
Editor: Nur R.