JAKARTA, HUMAS MKRI - Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara resmi ditutup oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, pada Jumat (5/11/2021).
Dalam sambutannya, Aswanto mengatakan bahwa hak konstitusional meupakan hak yang dijamin oleh konstitusi yang meliputi seluruh aspek dalam kehidupan sehari-hari sebagai manusia. Ada perdebatan panjang mengenai hak asasi manusia dengan hak konstitusional. Ia menegaskan, pada dasarnya hak asasi manusia yang diadopsi ke dalam konsitusi itulah yang disebut hak konstitusional.
Dikatakan Aswanto, persoalan yang dihadapi berbangsa dan bernegara tentunya adalah apakah jaminan-jaminan hak asasi yang termaktub dalam konstitusi yang kemudian diberi nomenklatur hak konstitusional itu sudah diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu pertanyaan ini yang kita jawab bersama.
“Untuk ibu bapak para guru, apakah hak-hak konstitusional bapak atau ibu sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 itu sudah terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam melaksanakan profesi sebagai guru mata pelajaran PPKN tingkat SMA/SMK dan MA/MAK? tentu ini yang harus kita geledah lebih dulu,”ujar Aswanto secara daring dari kediamannya.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, susah rasanya berbicara jauh mengenai hak konstitusional atau perlindungan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, ketika hak-hak konstitusional individu belum terpenuhi yang menjadi problem mendasar adalah bukan hanya sekedar pemahaman mengenai apa saja yang menjadi hak konstitusional warga negara, tetapi bagaimana mengimplementasikan hak konstitusional didalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan dalam kehidupan sehari-hari untuk masing-masing profesi termasuk profesi guru.
“Nah, Itulah sebabnya MK menggagas atau melaksanakan kegiatan Penigkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara,”tegasnya. Menurut Aswanto, MK menyadari bahwa sebelum kita bicara lebih jauh mengenai penegakkan maka yang paling penting terlebih dulu adalah mengenai pemahaman mengenai kosnepsi hak-hak konstitusional. Dan profesi guru atau pengajar mata pelajaran PPKN tingkat SMA/SMK dan MA/MAK sangat penting untuk memberikan dasar-dasar. Sekalipun mungkin tingkatan pendidikan sebelumnya telah terdapat dasarnya, tetapi ia yakin bahwa untuk mematangkan dasar-dasar itu yakni pada tingkat SMA/SMK dan MA/MAK.
Selain itu Aswanto juga menjelaskan mengenai fungsi MK. Ia mengatakan bahwa salah satu fungsi MK yakni The Guardian of Human Rights atau sebagai pelindung hak asasi manusia. “Kalau kita bicara hak konstitusional maka kita bicara mengenai hak-hak dasar atau hak asasi manusia yang diadopsi dalam konstitusi kita,”jelasnya. Sesuai konstruksi fungsinya sebagai human rights court maka yang menjadi tuntutan institusional adalah MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM di Indonesia dalam melaksanakan kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Kegiatan PPHKWN bagi Guru Mata Pelajaran PPKN Tingkat SMA/SMK dan MA/MAK ini diselenggarakan selama empat hari, yakni Selasa – Jumat (2 – 5/11/2021) secara daring dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Dalam kegiatan yang diikuti oleh 399 orang guru tersebut diisi oleh narasumber yang terdiri dari hakim konstitusi, panitera pengganti, akademisi, dan lainnya. Materi yang diberikan pun beragam seputar Pancasila dan Konstitusi, MK dan hukum acaranya, serta penyusunan permohonan pengujian undang-undang yang diikuti dengan praktik langsung. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P