Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menginginkan adanya anggota hakim konstitusi dari kalangan perempuan. "Saya berharap ada hakim konstitusi dari kalangan perempuan, karena kita juga ingin mengikuti trend atau gender. Dari sembilan hakim konstitusi, setidaknya ada satu hakim dari kalangan perempuan," kata Jimly di Jakarta, Rabu. Jimly mengaku, dirinya berharap ada hakim konstitusi perempuan karena lembaga publik diharapkan memberikan kuota 30 persen bagi perempuan. Apalagi, Jimly berujar saat ini perempuan yang duduk di dalam pemerintahan itu sudah menjadi hal yang biasa karena merupakan aspirasi masyarakat dalam soal gender demikian pula halnya harus dilakukan di MK. Hal itu, kata dia, sudah ditunjukkan dengan adanya kalangan perempuan menjadi pemimpin daerah, seperti bupati. "Tentu tujuan hakim konstitusi itu dari kalangan perempuan agar MK tidak ketinggalan zaman," katanya. (Jimmy Radjah/Ant)
Implementasi UUD 1945 Masih Terkendala
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum dan HAM Prof Ahmad M Ramli mengatakan, meskipun secara jelas dikatakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari politik hukum nasional, namun dalam implementasinya masih mengalami berbagai kendala. "Belum semua Undang Undang atau peraturan perundang-undangan yang diminta langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD 1945) terbentuk, bahkan Undang-Undang yang telah terbentukpun banyak yang telah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ahmad Ramli, Rabu, pada Konvensi Hukum Nasional tentang UUD 1945 yang diselenggarakan dalam rangka HUT BPHN ke-50. Secara umum Ramli mengatakan, persoalan yang berkaitan dengan sistem dan politik hukum nasional itu antara lain adalah mengenai masih adanya tumpang tindih dan inkonsistensinya peraturan perundang-undangan, implementasi undang-undang yang terhambat peraturan pelaksanaannya, serta persoalan yang terkait dengan penegakan hukum, kepastian hukum dan sistem peradilan, katanya. Di sisi lain, politik hukum nasional harus dijadikan sebagai arahan atau garis yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanan hukum dalam rangka mencapai tujuan. (Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto dokumentasi Humas MK