MAKASSAR, HUMAS MKRI – “Nilai-nilai lebih atau nilai baru dalam society 5.0 pada umumnya diperoleh melalui analisis kecerdasan buatan big data yang mencakup ribuan informasi termasuk di dalamnya data real-time kondisi individu seseorang yang dapat diolah sedemikian rupa untuk menciptakan sebuah teknologi yang memudahkan hidup masyarakat. Hal ini pasti akan mendisrupsi tata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, termasuk aspek penegakan hukum.”
Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai pembicara kunci seminar nasional forum kajian dan penulisan hukum yang mengusung tema “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5.0”. Seminar ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara daring, Minggu, (31/10/2021).
Suhartoyo yang menyampaikan materi seminar secara daring dari Makassar di sela-sela rangkaian tugas kegiatan Mahkamah Konstitusi (MK) di Sulawesi Selatan, mengatakan, untuk menghadapi tantangan Society 5.0, perlu dilakukan reformasi penegakan hukum untuk dapat mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Bentuk reformasi penegakan hukum yang dilakukan, pertama, penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan baik oleh aparatur negara.
Kedua, lanjut Suhartoyo, lembaga pengadilan harus dapat mempertahankan independensi, imparsialitas, dan kebebasan dalam memutus perkara. Ketiga, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum. Keempat, penegakan hukum yang semakin mendasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Kelima, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Keenam, partisipasi publik dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Menghadapi Era Society 5.0, MK telah mempersiapkan perangkat dan sistem sejak beberapa tahun yang lalu. Perbedaan penegakan hukum di Era Society 5.0 adalah penggunaan dukungan Internet of Thing, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses lembaga penegak hukum. Sejalan dengan itu, MK telah menerapkan e-court dan e-litigation dalam menjalankan kewenangannya tersebut melalui persidangan daring, yang dapat diakses secara langsung oleh seluruh masyarakat melalui kanal sosial media MK.
Selain itu, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap terhadap lembaga peradilan di daerah terpencil, MK memberikan bantuan peralatan video conference dan dukungan infrastruktur untuk melaksanakan mini courtroom (ruang sidang mini) yang diletakkan pada 42 perguruan tinggi di 34 provinsi seluruh Indonesia. Dengan dukungan tekonologi informasi komunikasi, MK juga telah menyelenggarakan persidangan secara daring. Terakhir, MK juga telah memberikan bantuan fasilitas mini courtroom video conference kepada desa/nagari konstitusi.
Penerapan regulasi teknologi di MK dapat dilihat dari mudahnya akses masyarakat terhadap produk-produk MK, baik berupa Putusan MK ataupun hasil kajian dan penelitian dari pegawai MK serta kolaborasi dengan akademisi dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Laman MK juga memuat anotasi putusan yang dapat dijadikan sebagai rujukan data perubahan norma dalam suatu undang-undang tertentu. Beberapa hal tersebut menjadi contoh MK telah beradaptasi dengan Society 5.0 dalam penegakan hukum. Suhartoyo menegaskan, di Era Society 5.0, penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan kebajikan yang dijunjung tinggi oleh para penegak hukum untuk dapat mewujudkan keadilan yang substansial.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.