JAKARTA, HUMAS MKRI – Warga negara yang tidak menyadari hak-haknya sudah dijamin dalam Konstitusi, hal ini akan menjadikan Konstitusi ‘tidur’. Oleh karena itu, warga negara yang hak-haknya sudah dijamin dalam Konstitusi, harus paham ketika ada undang-undang (UU) yang mendegradasikan hak-hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto saat menutup Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan dan Asosiasi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK) secara virtual pada Jumat (29/10/2021) siang.
Dikatakan Aswanto, Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap pasif. Dalam arti, MK akan memeriksa permohonan perkara saat ada persoalan terkait hak-hak konstitusional warga negara yang sudah dijamin dalam UUD didegradasikan oleh berlakunya sebuah UU. MK baru bisa terlibat di dalamnya, untuk menentukan apakah ada kerugian konstitusional yang dialami Pemohon yang mengajukan permohonan ke MK.
“Pemikiran itulah yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi untuk membangun kerja sama dengan beberapa pihak termasuk perguruan tinggi maupun asosiasi pengajar agar warga negara lebih cepat menyadari hak-hak konstitusionalnya,” ucap Aswanto.
Lebih lanjut Aswanto menyatakan, upaya kesadaran berkonstitusi dilakukan secara masif diharapkan dapat mempercepat pemahaman kesadaran warga negara terhadap hak-hak konstitusionalnya. Menurut Aswanto, harus ada trigger atau pemicu untuk memunculkan kesadaran masyarakat. Salah satunya dengan pendidikan dan latihan yang dilakukan MK dalam upaya meningkatkan kesadaran berkonstitusi.
Sementara itu Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono, menghaturkan ucapan terima kasih kepada para peserta kegiatan yang begitu antusias dan aktif mengikuti dengan melontarkan banyak pertanyaan, komentar, masukan, opini, kritik. Semua itu bertujuan demi kemajuan MK ke depan.
Selain itu, Imam mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua MK, Aswanto yang berkenan menyempatkan hadir secara daring untuk memberikan kata sambutan penutupan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan dan Asosiasi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa-Jumat, 26-29 Oktober 2021 secara daring.
Sebelumnya, pada hari terakhir kegiatan ini diisi dengan materi “Pemanfaatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perkara di MK” yang dibawakan Pranata Komputer MK Jeklin Indriani Purba. Dalam paparannya, Jeklin antara lain menjelaskan secara rinci dan panjang lebar mengenai fitur-fitur di laman MKRI.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.