MAKASSAR, HUMAS MKRI - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Heru Setiawan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Lokakarya Peningkatan Hak Konstitusional Warga Negara dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Konstitusi. Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (27/10/2021).
“Desa adalah gambaran Indonesia, dan kita lihat Indonesia adalah lihat desa, komitmen ini yang membuat Mahkamah Konstitusi 12 tahun lalu yang dipimpin Mahfud MD menetapkan desa konstitusi,” kata Heru. Disampaikan oleh Heru, setelah 12 tahun menetapkan desa konstitusi MK melakukan evaluasi dan melihat kesadaran berkonstitusi untuk mengetahui persoalan apa yang terjadi di desa konstitusi yakni Desa Galesong, Kampung Wasur, Desa Bangbang, dan Nagari Pasia Laweh.
Dengan pijakan hasil evaluasi terhadap empat desa konstitusi itu, MK menggandeng kementerian terkait untuk meningkatkan pemberdayaan desa konstitusi. Lokakarya, kata Heru, melibatkan kementerian terkait dimana masing-masing kementerian akan memaparkan program apa yang akan dilakukan terhadap desa konstitusi.
Dalam lokakarya ini pula, akan disusun rencana aksi yang nantinya akan disampaikan kepada para menteri pada acara puncak lokakarya yang akan berlangsung di Desa Galesong. Heru mengatakan, lokakarya ini diharapkan akan menjadi solusi awal dalam pemberdayaan masyarakat desa konstitusi dan masyarakat desa lainnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Pattitingi, dalam sambutannya mengatakan berbahagia dan bangga dapat melakukan kegiatan ini, mengingat sejak lama telah terjalin kerja sama antara MK dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Menurutnya, MK sebagai pelindung hak asasi manusia melalui tugas dan fungsinya sebagai lembaga peradilan, juga terjun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan peningkatkan kesadaran hak konstitusional warga negara.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.