JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan atas Perkara Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Khairil Anwar. Ketetapan tersebut dibacakan pleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan yang digelar MK, pada Rabu (27/10/2021) secara virtual.
Dalam ketetapan tersebut, MK menyatakan telah memutus dua perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, yakni Perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi dengan obyek permohonan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang rekapitulasi
Berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 23 September 2021 yang dihadiri oleh Pemohon secara luring untuk mendengarkan Pemohon perihal Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam permohonan, sambung Anwar, Pemohon mempersoalkan Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan terdapat suara yang dimark-up yakni sekitar kurang lebih 4.520 suara dan meminta kepada Mahkamah untuk menganulir keputusan KPU tersebut. Selain itu Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Bareskrim Polri untuk menangani perkara dugaan mark-up suara.
Menurut Anwar, MK juga telah melaksanakan sidang untuk mendengar jawaban Termohon (KPU), Bawaslu dan mengesahkan alat bukti pada 6 Oktober 2021.
Lebih Lanjut Anwar menjelaskan, setelah MK mencermati permohonan a quo, telah ternyata meskipun yang menjadi objek permohonan Pemohon adalah keputusan KPU Provinsi Kalsel, namun peristiwa hukum yang menjadi dalil pokok permohonan a quo merupakan peristiwa yang terjadi setelah berakhirnya Tahapan Pemilihan Gubernur yaitu dengan dilantiknya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Terpilih oleh Presiden RI. Dengan demikian oleh karena tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel telah selesai maka permohonan Pemohon bukan lagi menjadi kewenangan MK untuk menilainya.
Oleh karena itu, sambungnya, berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, MK mengeluarkan ketetapan dalam hal permohonan tidak merupakan kewenangan MK untuk mengadili perkara yang dimohonkan. “Menetapkan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,” tandas Anwar saat membacakan ketetapan permohonaan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Sebelumnya, Khairil mendalikan terdapat penggelembungan suara sekitar 4520 suara di kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada TPS 13 Barabai Darat, TPS 8 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang. Dalam petitum, Khairil meminta kepada MK untuk menganulir ketetapan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina