JAKARTA, HUMAS MKRI – Peristiwa reformasi 1998 silam telah membawa perubahan dan dampak yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perubahan besar tersebut, bukan hanya pada pergantian pucuk pimpinan negara, melainkan juga perubahan terhadap struktur dan peran lembaga-lembaga negara di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam pembukaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan dan Asosiasi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Selasa (26/10/2021) malam secara daring.
“Perubahan dan peran lembaga-lembaga negara itu dilakukan seiring dengan dilakukannya perubahan UUD 1945,” ujar Anwar dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, Amsal Sampetondok dan Ketua Asosiasi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Sarkadi, secara virtual.
Konstitusi yang Hidup
Dikatakan Anwar, meski secara faktual perubahan UUD 1945 telah terjadi 16 tahun lalu, namun karena adanya perubahan bersifat fundamental dan berdampak luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka diseminasi serta diskusi tentang Pancasila dan Konstitusi senantiasa tetap harus dilaksanakan. Hal ini mengingat pula bahwa perubahan serta perkembangan terhadap nilai Pancasila dan Konstitusi juga berkembang dan dinamis sesuai dengan konteks zamannya. Secara teoritik, hal ini disebut dengan istilah living constitution atau Konstitusi yang hidup.
Anwar melanjutkan, perubahan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi 1998. Oleh karena itu, kelahiran Mahkamah Konstitusi pada 2003 akibat dilakukannya perubahan UUD 1945, seringkali disebut sebagai bagian dari anak kandung gerakan reformasi. Pada perubahan UUD 1945 tahap ketiga yang dilakukan pada 2001, khususnya Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi lahir sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung.
Kewenangan MK secara eksplisit tercantum dalam Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang mencakup Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD dan Pilpres, memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Selain kewenangan dimaksud, MK juga diamanatkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, atau yang sering kita kenal dengan sengketa Pilkada. Dengan kewenangan tersebut di atas, pada awal kelahirannya, MK sering disebut oleh berbagai kalangan sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of the Constitution), Pengawal Demokrasi (The Guardian of the Democration), Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of the Citizen’s Constitutional Rights).
Bertanggung Jawab kepada Tuhan
Terkait kewenangan MK menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, Anwar ingat pesan Presiden RI ke-3 (Alm.) Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) dalam acara buka puasa bersama. BJ Habibie mengingatkan bahaya perpecahan di kalangan bangsa Indonesia akibat perbedaan pendapat para pendukung masing-masing pasangan calon pasca Pemilu Presiden 2019. “Kuncinya ada di tangan Pak Anwar dan kawan-kawan,” kata Anwar menirukan pesan BJ Habibie.
“Alhamdulillah, tugas dan tanggung jawab MK sesuai dengan amanat Konstitusi dapat kami jalankan dengan baik. Kami memutus perkara bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Termasuk di dalamnya kewenangan MK memutus perkara perselisihan hasil pemilu,” tegas Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, MK tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan pemahaman tentang Pancasila dan Konstitusi. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional bagi warga negara. Karena masih banyak warga negara Indonesia, bahkan para petingginya yang kurang memahami makna Konstitusi maupun Mahkamah Konstitusi.
“Insya Allah kegiatan semacam ini akan berlanjut terus-menerus,” kata Anwar.
Berbagai Tantangan
Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono dalam kata sambutan mengucapkan terima kasih kepada para peserta Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan dan Asosiasi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
“Karena situasi pandemi, para peserta mengikuti kegiatan ini secara daring. Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua MK yang di sela-sela kesibukannya masih berkenan untuk menghadiri pembukaan kegiatan ini,” kata Imam.
Dijelaskan Imam, MK sebagai lembaga peradilan yang dibentuk pada era reformasi, menghadapi
berbagai tantangan dan persoalan dalam perjalanannya. MK terus melakukan kegiatan peningkatan pemahaman Konstitusi kepada seluruh elemen masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga peradilan, ungkap Imam, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti advokat, parpol, ormas, masyarakat hukum adat, guru, dosen, mahasiswa dan banyak lagi.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.