JAKARTA (Suara Karya): Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan reformasi birokrasi yang tengah berlangsung diharapkan dapat mendorong kinerja departemen dan lembaga pemerintah menuju ke arah yang lebih baik.
"Semua departemen sudah melakukan reformasi. Tentunya ada acuannya," kata Mensesneg usai melantik Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Budhiman di Kantor Setneg, Jakarta, Rabu.
Mensesneg menjelaskan, reformasi birokrasi yang dilakukan di seluruh departemen itu termasuk mengawasi dan memberikan sanksi bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil.
"Bila ada pelanggaran, kita selalu laporkan. Bisa diberi sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat dan berbagai macam, paling berat bisa sanksi pidana," katanya seperti dikutip Antara.
Hatta menjelaskan, evaluasi atas program itu dan juga bila ada pelanggaran kepegawaian dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara. Rata-rata kasus yang terjadi adalah pelanggaran administratif.
Untuk internal Sekretariat Negara, menurut dia, dilakukan berbagai pembenahan, antara lain perbaikan pencatatan kehadiran pegawai hingga efisiensi proses administrasi yang terkait produk rancangan undang-undang maupun peraturan pemerintah. "Kita juga beri kebijakan semua dokumen tidak boleh lebih dari empat hari mengendap. Dia (dokumen) harus bergerak, kecuali hal-hal seperti kajian. Itu juga ukurannya harus cepat, tepat, dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Mensesneg.
Hatta membantah Setneg sering memperlambat proses pengajuan produk undang-undang. "Jadi, kalau ada yang bilang tertahan (RUU atau RPP-Red) di Setneg, itu tidak benar. Saya bisa tunjukkan laporan mingguan dan bulanan RPP, RUU yang diproses. Kita bisa lacak ada di mana," tuturnya.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi mengatakan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah prasyarat untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Indonesia.
"Ini adalah undang-undang (administrasi pemerintahan) yang strategis. Aneh kalau kita menghendaki reformasi, tetapi kita tidak punya undang-undangnya," katanya.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan menjamin akuntabilitas pejabat. RUU tersebut bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Selain itu, undang-undang ini akan mengatur ruang lingkup bagi semua tindakan hukum administrasi pemerintahan yang dilakukan pejabat pemerintah dan badan hukum lainnya yang diberi wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Pelantikan Sesmil
Sementara itu, ketika melantik Mayjen TNI Budhiman sebagai Sekretaris Militer Presiden menggantikan Mayjen TNI Bambang Sutedjo, Mensesneg menyatakan sekretaris militer merupakan jabatan penting dan memiliki pengaruh yang luas sehingga pejabat yang baru diminta tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saat ini kita sedang melakukan reformasi birokrasi sehingga kinerja di lingkungan Sekretariat Negara dapat bekerja secara efisien, tangga, dan melaksanakan tugas dengan baik untuk mendukung kegiatan kepresidenan," kata Hatta.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Sekretaris Militer adalah satuan organisasi dalam Setneg dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
"Tugas Sekretaris Militer antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif pada Presiden terkait kepala staf angkatan darat, laut, dan udara," ujarnya.
Selain itu, menurut Hatta, Sesmil Presiden juga mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam hal yang terkait dengan perwira tinggi TNI dan Polri. (Victor AS)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id