JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Permen PUEBI) pada Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan tersebut diajukan oleh Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan ini, Pemohon mengganti norma yang diujikan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sekaligus menyatakan dirinya melakukan pencabutan permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 52/PUU-XIX/2021.
“Pengujian ini (Permen PUEBI) tidak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sehingga saya menggant menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Alasannya sesuai dengan petunjuk Majelis bahwa MK tidak berwenang menguji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015,” sebut Ludjiono dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul selaku hakim anggota sidang panel.
Baca juga: Pensiunan Dinkes Uji Peraturan Menteri Terkait Penggunaan Aksara Indonesia
Namun, setelah menyimak arahan Majelis Hakim atas tata cara pengajuan permohonan di MK, Pemohon sekaligus menyatakan mencabut pemohonan ini. “Saya mencabut permohonan ini secara lisan, tetapi untuk pengujian UU 24/2009 ini akan dimasukkan ke permohonan baru,” jelas Ludjiono.
Pada sidang terdahulu, Pemohon menyatakan Permen Nomor 50/2015 tidak sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945. Sebab pada salinan lampiran norma tersebut, penggunaan huruf/abjad/aksara tidak disertakan adanya unsur nama. Akibatnya nama Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia tidak ditulis menggunakan ketentuan penulisan sesuai dengan Bahasa Indonesia. Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan Pemerintah untuk membentuk aksara Indonesia yang memiliki dasar hukum. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina