BALI, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi pemateri dalam Ceramah Konstitusi sekaligus serah terima Smart Board Mini Court Room kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Desa Bangbang, Bali pada Jumat (22/10/2021). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar, serta Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Dalam kegiatan bertema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” ini Anwar mengatakan peran para hakim MK tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan. Kemudian Anwar menyebutkan keberadaan MK dalam konstitusi yaitu pada Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Jika ada undang-undang yang merugikan hak konstitusional warga negara, maka dapat mengajukan permohonan untuk pengujian undang-undang serta mampu membuktikan pasal, frasa, atau ayat yang ada pada norma tersebut telah melanggar atau potensial akan melanggar hak konstitusional warga negara,” jelas Anwar.
Menjaga Ketahanan Budaya
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam ceramahnya menyampaikan tentang Desa Konstitusi. Arief berharap pembangunan Desa Konstitusi tak hanya ada pada beberapa wilayah terpilih di Indonesia, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Dalam situasi Indonesia saat ini, Arief melihat era perubahan yang luar biasa akibat kemajuan teknologi informasi. Terkait hal ini, MK telah menjalin kerja sama pemanfaatan video conference dengan 42 universitas. Selanjutnya, pada Desa Konstitusi, MK berharap dapat pula meningkatkan keberadaannya dengan optimalisasi teknologi.
Arief memaparkan bahwa MK tak hanya berfungsi sebagai badan peradilan namun juga berfungsi sebagai penjaga ideologi Pancasila. Sebab, ideologi Pancasila merupakan paham negara yang paling tepat dipilih Indonesia karena di dalamnya termuat berbagai hal yang sesuai dengan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Indonesia adalah negara mayoritas Islam, tetapi tidak menjadi negara Islam namun Indonesia memilih negara berdasarkan Pancasila.
“Indonesia adalah negara berketuhanan dan MK harus menjaga negara dengan keadilan yang berketuhanan. Indonesia harus dikelola dalam tiga kekuasaan yakni teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi. Maka, dengan kemajuan teknologi tiga hal ini dibutuhkan oleh bangsa Indonesia agar tidak tercerabut dari keterbukaan teknologi pada saat ini,” sampai Arief dalam kegiatan yang dipandu oleh Guru Besar FH Udayana I Made Arya Utama.
Dalam menanggapi kemajuan teknologi ini, Arief mengajak semua pihak untuk menjaga ketahanan budaya. Sebab, penjajahan pada masa ini bukan lagi perang secara fisik tetapi melalui ekonomi, budaya, dan hukum. Untuk itu, Arief mengimbau masyarakat Desa Bangbang mampu menjadi benteng untuk mempertahankan budaya luhurnya.
“Utamanya dalam memanfaatkan media sosial untuk mengisi konten-konten yang mencirikan ideologi Pancasila. Sehingga konten yang ada adalah konten positif yang sesuai dengan nilai luhur bangsa agar kita dapat terus menjaga ketahanan budaya kita dari disruption ekonomi, hukum, dan budaya. Mari kita jaga ideologi bangsa. Mari kita jaga NKRI agar tidak tergerus oleh disruption era,” imbau Arief.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.