MAKASSAR, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memaparkan materi “Konstitusionalisme Hukum Pidana di Masa Pandemi” secara daring pada Minggu (17/10/2021) siang dalam acara “Penataran Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) 2021”.
Aswanto mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 negara harus hadir untuk masyarakatnya. Itulah sebabnya, dalam kondisi pandemi, masyarakat Indonesia sangat berharap bahwa pemerintah harus berperan agar masyarakat tetap dapat menikmati haknya dan penegakan hukum tetap dijalankan, berlaku sesuai semestinya.
“Persoalan darurat, keadaan bahaya, ada kepentingan yang memaksa, semua diatur dalam Konstitusi. Apa yang harus dilakukan pemerintah ketika kita berada dalam kondisi bahaya? Demikian pada situasi kegentingan memaksa, itu juga sudah diatur dalam UUD 1945,” ujar Aswanto.
Hak-Hak Warga Tidak Diabaikan
Pemerintah harus hadir di masa darurat diartikan harus menjamin agar hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Dalam kondisi pandemi, ungkap Aswanto, mesti ada perlakuan-perlakuan dari pemerintah agar hak-hak warga negara tidak diabaikan dan masyarakat tidak menjadi korban.
“Itulah sebabnya, dalam kondisi seperti ini, harus kita melihat hubungan antara negara dengan warga negaranya. Negara menjamin hak warga negara dalam kondisi apapun, baik damai maupun dalam kondisi darurat. Problemnya, kalau kita pure melihat norma dalam peraturan perundang-undangan, maka ada kemungkinan negara tidak bisa berbuat apa-apa. Karena semua hak-hak masyarakat, termasuk kewajiban pemerintah sudah diatur secara konstitusional dalam UUD kita,” jelas Aswanto.
Oleh sebab itu, menurut Aswanto, diperlukan terobosan-terobosan yang harus dilakukan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah tetap menjalankan hukum positif yang ada. Di sisi lain, dalam kondisi darurat, hak-hak masyarakat yang perlu ditangani secara cepat harus dilakukan oleh pemerintah.
Kalau melihat tupoksi Mahkamah Konstitusi, kata Aswanto, salah satunya adalah menjaga norma dalam undang-undang sebagai norma-norma dasar dalam Konstitusi. Tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga norma-norma agar justru tidak menegasikan hak-hak konsitusional yang sudah dijamin dalam Konstitusi.
“Pertanyaannya, saat ini dalam kondisi darurat, seluruh dunia panik karena pandemi Covid-19. Hampir setiap hari kita mendengar ada orang terpapar Covid-19, termasuk yang meninggal dunia. Negara harus hadir di sana agar hak yang sudah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHAP dan KUHP. Bagaimana dalam keadaan darurat, agar norma-norma dalam KUHP dapat ditegakkan berdasarkan hukum acara dalam KUHAP,” urai Aswanto.
Dasar Hukum Bagi Pemerintah
Aswanto menyebut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan dalam keadaan darurat. Kemudian untuk menjawab hal tersebut, perlu merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ujar Aswanto, pada masa pandemi pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi. Ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan lain terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun beberapa Perpres terkait vaksinasi serta peraturan atau instruksi menteri, bahkan Peraturan-Peraturan kepala daerah terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, seringkali masyarakat Indonesia mencampur-adukkan pengertian hak asasi manusia dengan hak konstitusional. Menurut Aswanto, ada perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak konstitusional.
Kalau melihat filosofi hak asasi manusia, ungkap Aswanto, ada perbedaan mendasar antara hak asasi manusia dalam konteks mensen rechten dan hak dasar manusia atau ground rechten. Secara teori kalau kita bicara hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga negara dari suatu negara.
“Ground rechten itu sama dengan hak konstitusional atau hak dasar. Dia menjadi hak karena diatur dalam Konstitusi. Sedangkan hak asasi manusia, tanpa diatur dalam konstitusi, dia harus tetap dilindungi. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena dia menjadi mahluk ciptaan Allah SWT,” ucap Aswanto.
Dikatakan Aswanto, hak konstitusional sebagai hak dasar yang dijamin dalam UUD, maka hal itu harus diimplementasikan dalam keseharian. Dalam kondisi hak konstitusional warga negara diabaikan, kalau dikaitkan dengan konsep negara demokrasi, maka negara itu menjadi negara yang tidak demokratis. Salah satu syarat sebuah negara demokratis, harus ada jaminan bagi hak konstitusional warga negara.
Konstitusionalisme Hukum Pidana
Hal penting lainnya, Aswanto menerangkan konstitusionalisme hukum pidana bertujuan agar jaminan dalam Konstitusi terkait hubungan antara negara dengan individu harus ada pembatasan. Negara boleh melakukan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap warga negara, tetapi harus ada batasannya.
“Batasannya adalah kepentingan masyarakat, hak asasi manusia. Itulah sebabnya, menurut saya, dari kacamata konstitusionalisme perlu kita melihat norma-norma yang diatur dalam undang-undang maupun berbagai peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19,” ucap Aswanto.
Kesimpulannya, tegas Aswanto, eksistensi hukum pidana perlu dibatasi karena selain merupakan bidang hukum paling keras dengan karakteristik pemberian sanksinya, hukum pidana berfungsi melindungi kepentingan masyarakat paling esensial dan berkaitan dengan hak asasi manusia. Keberadaan asas legalitas tidak hanya sebagai jaminan kepastian hukum atas hak-hak dasar warga negara, tetapi juga menjadi pijakan dasar bagi negara dalam menerapkan hukum pidana sebagai instrumen penegakan hukum dalam rangka ketertiban umum. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait Covid 19 dalam peraturan perundang-undangan dengan memasukkan unsur hukum pidana menjadi suatu kontestasi dalam masyarakat.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P