PADANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi pemateri dalam Kuliah Umum bertema “Hak Konstitusional Warga Negara” yang digelar oleh Universitas Negeri Padang (UNP) pada Jumat (15/10/2021). Kegiatan yang digelar secara luring dari Kampus UNP ini turut dihadiri oleh Ganefri selaku Rektor UNP dan segenap civitas akademika UNP.
Anwar dalam kuliah umum ini mengatakan UUD 1945 setelah amendemen melahirkan konsep keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Demokrasi tidak lagi semata hanya didasarkan pada legitimasi rakyat pada wakil-wakil yang duduk di legislatif dan eksekutif, melainkan adanya keseimbangan demokrasi dengan pelaksanaan norma konstitusi atau dikenal dengan istilah nomokrasi, yang telah disepakati sebagai norma tertinggi dalam bernegara. Termasuk pula dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi melalui amanat Pasal 24 UUD 1945 dengan atribusi kewenangannya tertuang dalam Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut Anwar menguraikan kewenangan MK yaitu melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN), memutus pembubaran partai politik, memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum. Berikutnya, sambung Anwar, ada pula tugas yang dibebankan kepada MK berupa kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
“Jika ada warga negara yang merasa dan menilai ada hak konstitusionalnya dirugikan oleh kalimat, frasa, atau kata dalam UU maka ia dapat meminta MK membatalkannya,” sampai Anwar.
Sebagai gambaran wujud pengujian undang-undang, Anwar menyebutkan Putusan MK terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Akibat adanya ketentuan jaminan pendidikan bagi warga negara, namun UU belum memfasilitasi secara memadai, MK kemudian memutuskan agar norma tersebut dapat memuat adanya alokasi dana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.