BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua MK Anwar Usman membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang yang diselenggarakan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi bagi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) pada Selasa (12/10/2021). Kegiatan ini turut hadir Ketua IKA FH UNDIP Ahmad Redi dan Plt. Kapusdik MK Imam Margono.
Anwar menyebutkan bahwa salah satu materi muatan yang terkandung dalam UUD 1945 adalah adanya jaminan hak konsotusional terhadap warga negara. Namun pada praktik dan konsekuensinya hak demikian berkembang sesuai dengan kebutuhan pada masyarakat. Di Indonesia sendiri, jaminan hak tersebut diatur dalam UUD 1945 yang juga telah mengalami beberapa kali perubahan. Sepanjang berdirinya Indonesia sejak kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami pasang surut. Mulai dari hasil bentukan BPUPKI dan PPKI hingga pada perjalanan bangsa saat 21 Mei 1998, sakralisasi terhadap UUD 1945 pun berahir. Tuntutan demokrasi kian kuat dan seiring dengan bergulirnya pemerintahan maka UUD 1945 mengalami perubahan secara bertahap.
“UUD 1945 kemudian banyak memuat norma baru. Perubahan ini mengubah pula struktur lembaga negara, seperti Dewan Pertimbangan Agung ditiadakan namun Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konsitusi pun diadakan. Pasca-perubahan ini format lembaga negara tak lagi mengenal lembaga tertinggi MPR sehingga kedudukan lembaga negara menjadi sederajat” sampai Anwar di hadapan sejumlah 418 orang peserta bimtek yang terdiri atas advokat, pegawai lembaga negara dan daerah, enterpreneur, organisasi masyarakat, dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam IKA FH Undip.
Anwar melanjutkan bahwa adanya perubahan tersebut berpengaruh pada terciptanya pola keseimbangan antarcabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan bertumbu pada konstitusi. Dengan demikian, ketika terdapat penyimpangan pada kerja salah satu lembaga negara, misalnya legislatif dan eksekutif, sehingga lembaga yudikatif pun dapat melakukan pengawasan terhadap produk yang dihasilkan lembaga tersebut.
Lalu, sambung Anwar, konsep demokrasi tak lagi hanya pada legitimasi pemilihan umum tetapi juga terdapat pada keseimbangan paham antara demokrasi dan pelaksanaan norma konstitusi yang disepakati sebagai norma tertinggi dalam bernegara. Hal ini sejalan pula dengan keberadaan MK dengan kewenangannya yang diberikan UUD 1945, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemahaman Konstitusi
Sementara itu, Ketua IKA FH UNDIP Ahmad Redi dalam sambutannya menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kerja sama yang luar biasa mengingat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah bagian dari warga negara yang terdiri atas berbagai latar belakang profesi. Sehingga diharapkan melalui bimtek ini, para peserta dapat semakin memperoleh pemahaman dan pengalaman baik terhadap hukum acara MK khusunya dalam pengujian undang-undang.
“Kami berharap melalui bimtek ini para peserta tidak hanya perlu mendapat pembekalan hukum acara untuk menjadi pihak dalam berperkara di MK, tetapi juga bagaimana MK dapat menyebarluaskan pemahamam konsotusi serta hukum acaranya pada seluruh segmen masyarakat termasuk pada IKA FH Undip yang mengikuti kegiatan ini,” sampai Redi.
Untuk diketahui, kegiatan ini akan digelar selama empat hari mulai dari Selasa hingga Jumat mendatang (12 – 15/10/2021). Penyelenggara kegiatan ini akan menghadirkan para pembicara ahli dengan berbagai bahasan materi, di antaranya Hakim Konsitusi Arief Hidayat yang akan membahas mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (Periode 2003 – 2008 dan 2015 – 2020) yang akan mengupas tuntas materi tentang “Penafsiran Konstitusi”, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang akan menjelaskan materi tentang “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”. Selain itu, para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan praktik dalam kegiatan Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, baik dalam kelompok maupun secara mandiri dengan didampingi oleh para peneliti dan panitera pengganti (PP) dari Mahkamah Konstitusi. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P