JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pemateri dalam Kuliah Kerja Lapangan sekaligus Penandatanganan Kerja Sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang pada Jumat (8/10/2021). Kegiatan yang mengangkat tema “Kelembagaan, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” ini dilaksanakan secara luring dari Gedung Teater FSH dan daring melalui Zoom.
Dalam kuliah ini, Enny membagikan cerita tentang risalah persidangan yang dibuat M. Yamin yang mengusulkan lembaga yang bertugas membanding undang-undang jika di kemudian hari ditemui adanya undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dan melampaui ketentuan yang digariskan konstitusi. Namun, sambung Enny, karena suasana yang pada masa itu tidak mendukung maka ide demikian ditolak termasuk oleh Soepomo. Selajutnya Ikatan Sarjana Hukum Indonesia terus memberikan dorongan agar terciptanya lembaga demikian. Akhirnya cita-cita M. Yamin tersebut terwujud melalui napas kehidupan demokrasi saat reformasi.
“Setelah reformasilah banyak perubahan dan mengembalikan apa yang menjadi keinginan dari M. Yamin terlaksana dalam wujud yang berbeda. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian menjadi pembuka jalan. Namun ketetapan ini pada saat itu hanya bersifat mengatur dan belum dilaksanakan. Setelah ada amendemen UUD 1945 barulah sistem ketatanegaraan mengalami perubahan disertai dengan struktur yang juga mengalami perubahan. Sehingga seluruh kelembagaan negara itu sejajar, termasuk MK di dalamnya,” jelas Enny dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Dekan FSH UIN Walisongo Semarang Mohamad Arja Imroni.
Kemudian Enny menyampaikan struktur organisasi MK, yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi serta Dewan Etik. Kemudian ada Sekretaris Jenderal dan Panitera. Perlu diketahui masyarakat bahwa di dalam organisasi kelembagaan MK terdapat Peneliti, Pengolah Data Perkara dan Putusan serta Sekretaris Hakim. Ketiga bagian ini adalah SDM yang dengan kapasitas serta pemikirannya membantu kerja hakim dalam menjalankan tugas rutin pada setiap pengkajian perkara yang domohonkan ke MK. Melalui sekretaris yudisial dan non-yudisial ini, jelas Enny, dengan jumlah yang cukup, MK terus mendorong diri agar dapat melakukan pekerjaan seprofesional mungkin. Oleh karenanya hakim dalam tugas dan perannya semaksimal mungkin berupaya menegakkan fungsinya untuk mendukung pemajuan hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya di hadapan para mahasiswa hukum yang menyimak perkuliahan daring dan luring ini, Enny menyampaikan pula perkembangan kewenangan MK selain dari yang telah disebutkan dalam Pasal 24C UUD 1945. Bahwa MK pun berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Perpu menimbulkan norma hukum baru yang kekuatan berlakunya sama dengan undang-undang. Kemudian Enny mengulas mengenai kewenangan MK untuk melakukan pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945. Diuraikan oleh Enny, jika dalam persidangan PUU ini, pihak Pemohon dapat mengajukan dua format pengujian, yakni formill dan materil. Jika formil berkaitan dengan proses pembentukan norma yang dinilai tidak memnuhi ketentuan pembentukan UU, sedangkan materiil berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Berikutnya Enny menjelaskan secara runut bagaimana sistematika permohonan dalam pengajuan PUU, tata cara pengajuan permohonan, hingga jalannya proses persidangan PUU sampai dengan dibacakannya Putusan MK terhadap perkara yang diajukan pihak pada MK. “Amar Putusan MK tersebut terdiri atas beberapa bentuk, yakni permohonan tidak dapat diterima (NO), permohonan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, permohonan ditolak untuk seluruhnya, dan permohonan dikabulkan secara bersyarat termasuk memunda keberlakuan putusan. Selain itu berdasarkan Pasal 73 ayat (3) PMK 2/2021 dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang telah ditentukan tersebut,” jelas Enny. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P