BOGOR, HUMAS MKRI - Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) memasuki hari ketiga, pada Kamis (7/10/2021) pagi. Kegiatan ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan materi kepada para peserta. Adapun materi yang disampaikan Enny adalah “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”.
Memulai pembahasan, Enny menerangkan sejarah perjalanan bangsa Indonesia untuk lahirnya sebuah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menegakkan konstitusi yang salah satunya dengan menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945 yakni adanya referensi dari Moh. Yamin. Menurut Enny, Moh. Yamin mengusulkan perlu adanya Balai Agung yang diberi kewenangan untuk membanding UU. Namun, hal tersebut ditolak dengan anggapan bahwa ketika ada sebuah lembaga yang membanding UU seolah-olah bagian dari trias politica. Trias politica dianggap warisan dari penjajah. Akan tetapi, tuntutan tersebut tetap terus berjalan.
“Jadi jika melihat sejarahnya, banyak tuntutan yang dilontarkan bahkan pada saat pembahasan awal UUD 1945 yang asli kemudian menghendaki ada suatu kelembagaan balai agung (MA) untuk diberikan kewenangan atau istilahnya membanding undang-undang terhadap UUD. Dulu banyak tuntutan adanya lembaga peradilan untuk melakukan pengujian terhadap perundang-undangan, tetapi karena sistem ketatanegaraan kita tidak ada kelembagaan yang mengatur itu. Pengujian UU ini baru ada pada era reformasi,” terang Enny kepada para peserta secara daring.
Pada era reformasi, sambung Enny, keluar Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 5 ayat (1), Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
“Tetapi kewenangan tersebut belum pernah dilakukan hingga adanya perubahan UUD 1945 era reformasi,” lanjut Enny.
Singkat kata, lanjut Enny, setelah adanya amendemen UUD 1945, MK didirikan dan memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Kewenangan dimaksud yaitu, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu). Kemudian, berdasarkan Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Selain itu, Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan, perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Selanjutnya Enny menjelaskan mengenai pengujian UU di MK. Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Teknik Penyusunan Permohonan
Pada kesempatan yang sama, Panitera Pengganti MK Rizky Amelia juga memberikan materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang”. Rizky menyampaikan, berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2021, para pihak terdiri dari 3 (tiga), yaitu Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait.
“Ketiganya dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan,” terang Rizky.
Rizky menjelaskan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU. Pemohon terdiri dari perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara.
Dalam membuat permohonan, sambung Rizky, Pemohon harus menguraikan kerugian konstitusional yang dianggap dirugikan. Hak konstitusional tersebut merupakan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang kemudian hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian.
Menurut Rizky, kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Selain itu, adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Keterangan Pemberi Keterangan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai fakta yang terjadi pada saat proses pembahasan dan/atau risalah rapat dari UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, termasuk hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Keterangan atau yang diminta oleh MK.
Sedangkan Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan. Sementara Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung, sambung Rizky, pihak yang hak, kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan dimaksud.
Selain itu, Rizky juga menjelaskan tentang pengajuan permohonan. Permohonan merupakan permintaan yang diajukan secara tertulis kepada MK mengenai Pengujian UU terhadap UUD 1945 atau pengujian Perpu terhadap UUD 1945. Permohonan pengujian UU dan Perpu meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
“Permohonan dapat diajukan secara luring atau daring. Berkas permohonan sekurang-kurangnya terdiri atas Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak satu eksemplar asli yang ditandatangani oleh Pemohon/Kuasa Hukum, Fotokopi identitas Pemohon/kuasa hukum dan surat kuasa, AD/ART. Permohonan sekurang-kurangnya memuat Identitas Pemohon dan/atau kuasa hukum, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan hukum Pemohon, Alasan permohonan; dan Petitum,” tandas Rizky.
Usai paparan materi, para peserta juga melakukan praktik penyusunan permohonan yang dimentori oleh Panitera Pengganti MK.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ini diselenggarakan selama empat hari pada Selasa-Jum’at (5-9/10/2021). Kegiatan PPHKWN dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh sekitar 100 orang Penyandang Disabilitas se-Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.