JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (7/10/2021).
Sedianya, sidang Perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena pemerintah belum siap, sedangkan DPR tidak hadir.
“Untuk catatan kehadiran pemerintah mewakili presiden dan pemohon hadir, sementara DPR berhalangan hadir. Kuasa presiden ada surat yang meminta penundaan sidang. Jadi agenda untuk hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan DPR dan presiden tetapi tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir dan kuasa presiden meminta penundaan persidangan. Untuk itu sidang ditunda hari Senin, 8 November 2021 jam 11.00 dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan DPR dan presiden,“ kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum menutup persidangan.
Baca juga: Menyoal Hilangnya Peran Pemerintah Daerah dalam UU Minerba
Sebelumnya, perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh 4 (empat) Pemohon yang terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Pemohon I, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) sebagai Pemohon II, Nurul Aini, sebagai Pemohon III, dan Yaman sebagai Pemohon IV yang merupakan seorang Petani dan Nelayan.
Baca juga: Pemohon Uji UU Minerba dan UU Cipta Kerja Perbaiki Permohonan
Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yakni Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 17A ayat (2), Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), Pasal 169C huruf g, Pasal 172B ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Pasal-pasal tersebut dinilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Andhini SF