BOGOR, HUMAS MKRI – Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Rabu (6/10/2021) secara daring.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Periode 2008-2013 dan 2013-2018 Maria Farida Indrati menyampaikan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme”. Maria mengatakan, konstitusi dapat dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
“Jadi, biasanya kalau satu masyarakat yang mula-mula dia hidup dan tidak tertata yang kemudian ingin membangun suatu negara, maka dia akan membentuk konstitusi terlebih dahulu,” kata Maria.
Dikatakan Maria, konstitusi sebagai landasan dasar bagi suatu negara yang mana dia dapat dimengerti oleh banyak pihak. Menurut Maria, para pembentuk konstitusi akan berupaya untuk membuat suatu tatanan atau aturan dimana aturan-aturan tersebut saling berkaitan.
“Kaitan-kaitan tersebut akan membuat suatu negara akan kokoh berdiri,” tegas Maria.
Lebih lanjut Maria mengatakan, UUD memang diperuntukkan untuk negara agar berjalan dengan baik tanpa ada konflik.
“Apabila tejadi konflik maka ada jalan tengahnya. Hal itu diatur dalam konstitusi. Semua kewenangan negara perlu ada pembatasan yang dalam pelaksanaannya harus ada suatu pengawasan, yakni adanya istilah check and balances,” imbuh Maria.
Selain itu, Maria juga menyebut, dalam suatu negara yang demokratis, konstitusi menempati posisi yang sentral. Hal tersebut dikarenakan pemerintahan yang demokratis dituntut untuk menjalankan kekuasaannya menurut batas yang ditetapkan dalam konstitusi.
“Jadi, kita kalau ada lembaga atau warga negara yang melampaui apa yang diatur konstitusi, maka akan mendapatkan sanksi. Tetapi memang sanksi itu tidak akan dirumuskan dalam konstitusi karena konstitusi sebagai norma dasar tertinggi dalam suatu negara yang merupakan acuan bagi peraturan-peraturan di bawahnya maka dia tidak akan ada sanksinya,” jelas Maria.
Hak Konstitusi
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Judhariksawan menyampaikan materi mengenai “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Judha mengatakan, hak konstitusional merupakan seperangkat hak bagi warga negara yang disepakati, diatur dan dijamin pemenuhannya berdasarkan konstitusi negara.
Hak konstitusi dalam UUD 1945 terdiri dari State Responsibility yang berarti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945 Alinea IV). Kemudian, Citizen Right (warga negara) adalah orang yang berkewarganegaan tapi berbeda-beda ras, suku, namun sederajat dalam warga negara di suatu negara. Selanjutnya, Human Rights yang berarti hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UII), Ni’matul Huda, menyampaikan materi mengenai “Sistem Penyelenggaraan Negara menurut UUD NRI Tahun 1945”. Ni’matul Huda mengatakan, cita hukum bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila, yang oleh para Bapak Pendiri Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana yang dirumuskan dalam UUD 1945.
“Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia, serta manusia dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual di dalam masyarakat dan alam semesta,” kata Ni’matul Huda.
Menurutnya, cita hukum Pancasila harus mencerminkan tujuan negara dan seperangkat nilai dasar yang tercantum baik dalam Pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuh UUD 1945.
Untuk diketahui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) digelar mulai Selasa (5/10/2021) sampai dengan Sabtu (9/10/2021). Kegiatan PPHKWN dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh sekitar 100 orang Penyandang Disabilitas se-Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.